POJOKBANDUNG.com, BANDUNG –Dir Reserse Narkoba Polda Jawa Barat mengamankan sabu seberat 13 kilogram di Perum BTN Pasir Gede Raya RT01/19, Kelurahan Bojong Herang, Kabupaten Cianjur, Sabtu (28/9/2019) lalu.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudy Sufahriadi menyebut selain tersangka AS, AP dan DS yang disudah diamankan masih ada seorang lagi yakni A masih DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Infomasi yang kami terima ini jaringan dari Aceh dan China, karena di dalam barang bukti yang sudah diamanankan satu karung putih berisi 13 bungkus besar tea asal China sudah dilakban hitam,” ujar Rudy di Mapolda Jawa Barat, Selasa (8/10/2019).
Saat digerebek, lanjut Rudy, barang bukti disimpan di belakang pintu dan sebagian lagi sudah ada di langit mobil Toyota Hiace yang sudah dimodifikasi. “Semua akan dicoba untuk didistribusikan di Jawa Barat, dan akan ada lebih dari 13 juta jiwa terancam nantinya,” ujarnya.
Ia pun menambahkan, motif yang dilakukan tersangka sudah sangat lama dan bukan pemain baru.
Selain itu, Polda Jawa Barat bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat di lokasi berbeda telah mengamankan WAS di wilayah Gerbang Tol Ciawi, Bogor, Minggu (29/9/2019).
“Dari tangan WAS kita mengamanan 4 kilogram sabu dan 5.000 butir pil ektasi. Tersangka dari wilayah Sumatera saat itu sedang bersiap ke beberapa wilayah di Jawa Barat,” tuturnya.
Barang haram tersebut ditemukan di dalam ransel yang dibawa WAS, dengan jaringan asal Dumai. Keempat tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(nda/pojok bandung)