POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Jawa Barat berencana membuka ruang dialog bersama elemen mahasiswa dari kelompok Cipayung (HMI, GMNI, PMII, GMKI) dan seluruh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Bandung Raya atas babyaknya polemik terkait kebijakan Pemerintah saat ini.
Hal tersebur disampaikan, Ketua DPD KNPI Jabar Rio F Wilantara di Kantornya, Jalan Soekarno-hatta, Kota Bandung, Jumat (4/10/2019).
“Kami hari senin tujuh oktober depan sudah mengagendakan waktu dari kelompok cipayung, BEM yang ada di bandung raya, kita akan membedah isu-isu terkini,” ucap Rio
Rio mengungkapkan, pihaknya memahami apa yang menjadi keresahan masyarakat dan mahasiswa saat ini. Oleh karena itu, DPD KNPI merasa perlu untuk menyikapi hal itu melalui forum dialog atau diskusi.
“Kita melihat bahwa gerakan mahasiswa adalah salah satu bentuk fungsi sebagai sosial kontrol terhadap sebuah sistem, ini merupakan fungsi dari pemuda. Mahasiswa dan pemuda tentunya knpi itu berada disitu, tapi tentu kami menginginkan teman-teman memahami dulu subtansi dari apa yang kita perjuangkan, makannya kita berencana membuka dialog,” tuturnya.
Rencannya, dalam forum diskusi DPD KNPI akan mengahadirkan beberapa pakar atau ahli dalam bidang-bidang tertentu. Diantaranya, pakar hukum, pakar tata negara. Namun, untuk siapa yang akan dihadirkan Rio belum dapat memberikan nama.
“Kita membuka ruang dialog kita hadirkan nanti para pakar, dan kami akan menyerap aspirasi mahasiswa seperti apa,” ucapnya.
Ditemui ditempat yang sama, Sekretaris DPD KNPI Jabar, Asep Komarudin menuturkan, Prinsipnya UU (undang-undang) berfungsi untuk mengatur hajat orang banyak, dengan prinsip memberikan keadilan semua pihak. Tentunya, proses tersebut harus melalui uji publik diantaranya pendapat pakar, termasuk mahasiswa dalam hal ini pemuda sebagai agen perubahan, serta penyambung aspirasi rakyat.
“Hadirnya sebuah UU hendaknya lahir dari rahim rakyat untuk kepentingan rakyat, oleh karena itu diskusi itu merupakan satu diantara uji publik,” jelasnya.
Saat disinggung terkait maraknya aksi mahasiswa belakang ini yang berujung anarkis. Asep menjelaskan, unjuk rasa merupakan hak demokrasi agar masyrakat dapat menyuarakan gagasan, pemikiran dan pendapat di muka umum. Namun, tetap harus dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku.
“Kami mendorong mahasiswa dan pemuda yang menyampaikan pendapatnya melalui aksi unjuk rasa, hendaknya tetap menjaga ketertiban umum,” pungkasnya.