POJOKBANDUNG.com, CIMAHI--Jumlah penduduk kota Cimahi tercatat sebanyak 591.584 pada tahun ini. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yakni sekitar 571.467 jiwa. Kenaikan tersebut, disebabkan oleh perpindahan penduduk, kedatangan pendatang dan kelahiran.
Kabid Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Cimahi, Yani Rijaningsih menuturkan, tercatat hingga bulan Juli 2015 tsebanyak 591.584 jiwa.
“Dari jumlah itu, penduduk Kota Cimahi bertambah sekitar 1,049 persen dari tahun sebelumnya,” ujarnya, Kemarin.
Menurutnya, Kenaikan jumlah tersebut berpengaruh terhadap peningkatan jumlah angka usia produktif yakni 415.903 jiwa dari sebelumnya 404.037 jiwa.
“Tercatat ada sebanyak 571.467 jiwa menurut data pada Mei 2014. Dari jumlah tersebut, sekitar 404.037 jiwa termasuk kedalam usia produktif atau 71 persennya,” ucapnya.
Yani mengatakan, dari jumlah tersebut sisanya masuk dibawah usia 14 tahun dan diatas 65 tahun. Dari total 3 kecamatan di Cimahi, kawasan terpadat dengan 242.939 jiwa di Kecamatan Cimahi Selatan.
Sementara keluraham terpadat yakni kelurahan Cibereum dengan 247 jiwa penduduk perhektarnya. Sebelumnya kelurahan Cigugur Tengah yang merupakan keluarahan terpadat, namun kini kelurahan Cibereum.
“Di Kecamatan Cimahi selatan, tingkat kepadatan penduduknya mencapai 779 jiwa. Sementara kecamatan Cimahi tengah 169 jiwa dan kecamatan Cimahi utara 125 jiwa untuk setiap hektarnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Cimahi, Dedi Kuswandi mengatakan, kenaikan penduduk juga disebabkan oleh urbanisasi yang salah satu indikatornya disebabkan adanya pengadaan perumahan oleh pemkot Cimahi.
“Kenaikan bukan hanya disebabkan oleh kelahiran saja, namun yang paling signifikan terasa di Kota Cimahi adalah persoalan urbanisasi dengan adanya pengadaan perumahan oleh pemkot Cimahi,” ujarnya.
Menurutnya, dari sejumlah perumahan yang ada di Kota Cimahi, rata-rata dinikmati bukan oleh warga asli Cimahi melainkan warga pendatang.
“Perumahan itu berkontribusi secara signifikan akan migrasi atau urbanisasi masyarakat lainnya ke Cimahi. Untuk Perumahan itu sendiri, bukan untuk masyarakat yang ada disini tapi masyarakat pendatang,” ucapnya.
Dedi menilai, meningkatnya jumlah penduduk di Kota Cimahi secara otomatis akan meningkatkan pula permasalahan di Kota Cimahi. Oleh sebabnya, Disdukcapil seharusnya melakukan kerjasama dengan SKPD-SKPD lainnya.
“Misalnya untuk kenaikan penduduk yang disebabkan oleh angka kelahiran, maka Disdukcapil semestinya melakukan kerjasama dengan BPMPKB (Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana) dengan melakukam aksi nyata pengendalian,” ungkapnya.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, untuk persoalan masalah pengendalian perumahan ini harus benar-benar diperhatikan terutama oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).
“Izin prinsip bisa dikeluarkan untuk membangun suatu perumahan. Jadi melalui BKPRD yang diketuai oleh Sekda dengan sekretarisnya Kepala Bappeda untuk kemudian ditandatangani oleh Walikota,” tutupnya.(ham)