Pelaku Mutilasi dengan Korban PNS Bandung Didakwa Pasal Berlapis

POJOKBANDUNG.com – Sidang perdana kasus pembunuhan dan mutilasi dengan korban PNS Kemenag Kota Bandung, Komsatun Wachidah (51) warga Cileunyi, Bandung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah. Terdakwa Deni Prianto (37) didakwa pasal berlapis.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Deni Prianto dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP. Serta Pasal 181 KUHP dan ketiga Pasal 362 KUHP.

“Pasal tersebut mencakup pada pembunuhan berencana, kemudian pasal menyembunyikan mayat dengan cara dibakar, kemudian pasal pencurian harta di korban tersebut,” ujar JPU Antonius kepada wartawan di PN Banyumas, Selasa (1/10/2019).

Sidang perdana ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Abdullah Mahrus dan hakim anggota Tri Wahyudi serta Randi Jastian Afandi.

“Sebelum melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Banyumas, sebelumnya sudah melakukan rekonstruksi dengan pihak kepolisian Polres Banyumas. Saya bersama tim jaksa berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa tersebut secara formil dan materil sudah memenuhi unsur sesuai yang kami dakwakan tersebut,” ungkap Antonius.

Selama persidangan berlangsung, Deni Prianto hanya tertunduk di ruang sidang. Bahkan Deni tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.

“Kita tidak mengajukan eksepsi dari pada dakwaan jaksa penuntut umum dan identitas tidak terbantah oleh terdakwa,” kata penasihat hukum terdakwa, Waslam Makhsid.

Waslam menjelaskan jika sidang dilakukan di PN Banyumas karena kasus dan saksi berada dekat dengan PN Banyumas.

“Saksi-saksi yang mengetahui kasus ini lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Banyumas daripada Pengadilan Negeri Bandung. Sehingga Pengadilan Negeri Banyumas mempunyai kewenangan untuk perkara ini,” terangnya.

Ditambahkannya, dalam sidang berikutnya pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi yang dianggap meringankan, salah satunya merupakan istri terdakwa.

“Saksi meringankan nanti kita lihat ke depannya karena ada nama-nama saksi salah satunya istri terdakwa, itu akan kita mintakan keterangannya,” ujar Waslam.

Sementara persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa 8 Oktober 2019 beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU.

(dtk)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …