POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat, meminta mahasiswa untuk tidak terprovokasi saat berunjuk rasa revisi RUU KPK dan pengesahan RUU KUHP. Pasalnya, dikhawatirkan ada gerakan dari segelintir kelompok yang memanfaatkan aksi dengan mempolitisir agama.
Ketum MUI Jabar, Rachmat Syafe’I mengatakan, pihaknya mendapat informasi akan ada parade tauhid atau Gerakan Mujahid 212, yang rencananya akan digelar pada 28 September 2019.
Ia meminta, ulama, habaib, ustadz, aktivis keagamaan dan masyarakat tidak menghadiri parade tersebut. “Acara tersebut merupakan gerakan politisasi agama. Kami imbau agar tidak usah menghadiri ajakan tersebut,” ucapnya di Kantor MUI Jabar, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Kamis (26/9/2019).
Menurutnya, aksi demonstrasi mahasiswa saat ini melibatkan massa yang cukup besar, baik dari kalangan mahasiswa maupun kekuatan sipil lainnya. Oleh sebab itu, Ia mengingatkan agar gerakan tersebut jangan sampai terprovokasi, oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami mengingatkan, waspada terhadap pihak-pihak yang ingin memancing di air keruh, terutama para provokator yang menginginkan suasana menjadi tidak kondusif,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, MUI Jabar mencium aksi provokator tersebut, ketika demontrasi berlangsung yang ditandai dengan aksi perusahan fasilitas umum, pos polisi, kantor pemerintahan dan lain sebagainya.
“Imbauan ini kami sampaikan karena tanggung jawab kami sebagai khadimul ummah, yang tidak ingin melihat situasi kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi terganggu, yang berefek pada terganggunya kehidupan keagamaan yang selama ini telah berjalan baik dinegara kita,” tuturnya.
Walau demikian, pihaknya mengapresiasi gerakan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi penolakan revisi RUU KPK dan pengesahan RUU KUHP. Dimana mencerminkan berjalannya demokrasi Indonesia. Namun, pihaknya berharap jika ingin menyampaikan aspirasi kepada pemerintah maka tempuhlah sesuai dengan prosedur peraturan perundangan yang berlaku.
“Ini negara hukum dan demokrasi yang menjamin hak-hak warga negara yang menyalurkan aspirasinya. Maka salurkan aspirasi sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.