Revisi UU KPK Disahkan, Laode Syarif: Melumpuhkan Penindakan

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif

POJOKBANDUNG.com – DPR bersama Pemerintah telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat paripurna, Selasa (17/9) siang ini. Pembahasan dan pengesahan Revisi UU KPK tersebut terkesan terburu-buru.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai, pengesahan revisi UU KPK akan berdampak pada kinerja lembaga antirasuah ke depannya. Terlebih terkait penindakan.

“UU KPK versi revisi akan melumpuhkan penindakan KPK,” kata Syarif saat dikonfirmasi, Selasa (17/9).

Sebagai pelaksana Undang-Undang, lanjut Laode, KPK tidak diikut sertakan untuk memberikan serta pandangan dalam revisi UU 30/2002 tersebut. Padahal KPK telah menyurati agar revisi UU KPK tersebut untuk ditunda terlebih dahulu.

“Revisi yang disepakati kemarin bahkan melampaui instruksi Presiden yang disampaikan dalam konferensi pers minggu yang lalu,” sesal Syarif.

Revisi UU KPK tersebut menuai banyak polemik sebab dinilai akan melemahkan dan membatasi kinerja KPK. Namun, Jokowi tetap menyetujui usulan yang diinisiasi DPR tersebut dan membahasnya hingga disahkan hari ini.

Terdapat sejumlah poin yang akan melemahkan kinerja KPK di antaranya, pembentukan Dewan Pengawas oleh presiden, kewenangan SP3, penyadapan dan penggeledahan harus seizin Dewan Pengawas, seluruh Pegawai KPK adalah ASN, penyidik KPK hanya berasal dari Kepolisian, Kejaksaan, atau ASN yang diberi kewenangan penyidikan oleh UU, dan kedudukan KPK sebagai lembaga dalam rumpun eksekutif.

Revisi UU KPK tersebut menuai banyak polemik sebab dinilai akan melemahkan dan membatasi kinerja KPK. Namun, Jokowi tetap menyetujui usulan yang diinisiasi DPR tersebut dan membahasnya hingga disahkan hari ini.

Terdapat sejumlah poin yang akan melemahkan kinerja KPK di antaranya, pembentukan Dewan Pengawas oleh presiden, kewenangan SP3, penyadapan dan penggeledahan harus seizin Dewan Pengawas, seluruh Pegawai KPK adalah ASN, penyidik KPK hanya berasal dari Kepolisian, Kejaksaan, atau ASN yang diberi kewenangan penyidikan oleh UU, dan kedudukan KPK sebagai lembaga dalam rumpun eksekutif.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas mengklaim, revisi UU KPK yang dilakukan DPR sudah sesuai mekanisme. Tidak terburu-buru dalam pembahasannya.

“Sebenarnya tidak terburu-buru. Kenapa saya katakan tidak terburu-buru? karena kan proses, kita kan sudah ikuti semua apa yang menjadi perdebatan di publik ya. Yang kedua ini kan soal perbedaan cara pandang kita bahwa pembahasan RUU KPK ini itu sudah berlangsung lama juga di Badan Legislasi dulunya,” ujar Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/9).

Supratman menambahkan, di 2017 lalu Presiden Jokowi belum menginginkan adanya Revisi UU KPK tersebit. Sehingga dilakukan penundaan. Menurutnta, pada 2017 lalu belum ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Namun saat ini kondisinya berbeda ada hal yang dianggap perlu di Revisi UU KPK ini sehingga perlu disahkan.

“Bahwa dulu pernah ditunda karena momentumnya yang belum begitu bagus akhirnya ditunda. Tetapi kan juga komisi III juga sudah melakukan sosialisasi kepada kesepakatan dengan presiden dulu dengan pimpinan DPR bahwa DPR itu harus melakukan sosialisasi menyangkut soal UU KPK ini,” katanya.

Menurut Supratman, pemerintah dan DPR tidak menutup mata terkait dinamika dan polemik yang terjadi saat ini. Sebab elemen masyarakat banyak yang menilai supaya Revisi UU KPK ini jangan disahkan karena memperlemah KPK.

Supratman mengklaim DPR dan pemerintah tidak tutup telinga terhadap aspirasi yang ada saat ini. Sehingga dia mengkalaim ‎tidak ada cacat formil dari pembahasan Revisi UU KPK ini.

“Tidak, soal orang katakan cacat formil, tidak. Karena ini kan prosesnya meminta pendapat masyarakat itu sudah lama dilakukan, dalam dua tahun prosesnya, cukup panjang,” ucapnya.

‎”Kemudian UU KPK ini tidak pernah dikeluarkan dalam Prolegnas 5 Tahunan, jadi tetap ada. Kan Yang paling penting itu tidak boleh kemudian kalau dia keluar dari situ. Oleh karena itu bagi kami, Baleg sudah selesai diambil keputusan. Soal pro kontra itu biasa,” tukas Supratman.

(jpc)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …