POJOKBANDUNG.com – Pemerintah menetapkan hari berkabung nasional dan mengajak masyarakat mengibarkan bendera setengah tiang atas penghormatan kepada BJ Habibie. Berikut ini instruksi resminya.
Ajakan ini disampaikan lewat surat Nomor B-1010/M.Sesneg/Set/TU.0 yang ditandatangani oleh Mensesneg Pratikno. Surat itu ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala daerah, hingga perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Baca Juga : Innalillahi….Presiden ke-3 RI BJ Habibie Wafat
Berikut ini isi lengkap seruan resmi itu.
Foto: Instruksi pengibaran bendera setengah tiang untuk penghormatan BJ Habibie
|
Sebelumnya, hal itu juga sudah diungkapkan Pratikno di kantor Setneg, Rabu (11/9/2019). Selain masyarakat, kantor dan lembaga negara diminta mengibarkan bendera setengah siang. Baik di dalam maupun luar negeri.
“Kita akan menetapkan berkabung nasional selama tiga hari, jadi nanti sampai 14 September, kami imbau masyarakat dan kantor lembaga negara, lembaga pemerintah dalam dan luar negeri mengibarkan bendera setengah tiang,” kata Pratikno.
(apt/dtk)