BJ Habibie Meninggal, Kibarkan Bendera Setengah Tiang. Ini Instruksi Resminya

BJ Habibie meninggal dunia di RSPAD, Rabu (11/9). (Dedi Yondra/JawaPos.com)

BJ Habibie meninggal dunia di RSPAD, Rabu (11/9). (Dedi Yondra/JawaPos.com)

POJOKBANDUNG.com – Pemerintah menetapkan hari berkabung nasional dan mengajak masyarakat mengibarkan bendera setengah tiang atas penghormatan kepada BJ Habibie. Berikut ini instruksi resminya.

Ajakan ini disampaikan lewat surat Nomor B-1010/M.Sesneg/Set/TU.0 yang ditandatangani oleh Mensesneg Pratikno. Surat itu ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala daerah, hingga perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Baca Juga : Innalillahi….Presiden ke-3 RI BJ Habibie Wafat

Pengibaran bendera setengah tiang diimbau dilakukan selama 3 hari hingga 14 September 2019. Tiga hari tersebut ditetapkan sebagai Hari Berkabung Nasional.

Berikut ini isi lengkap seruan resmi itu.

BJ Habibie Meninggal, Ini Instruksi Resmi Pengibaran Bendera Setengah TiangFoto: Instruksi pengibaran bendera setengah tiang untuk penghormatan BJ Habibie

Sebelumnya, hal itu juga sudah diungkapkan Pratikno di kantor Setneg, Rabu (11/9/2019). Selain masyarakat, kantor dan lembaga negara diminta mengibarkan bendera setengah siang. Baik di dalam maupun luar negeri.

“Kita akan menetapkan berkabung nasional selama tiga hari, jadi nanti sampai 14 September, kami imbau masyarakat dan kantor lembaga negara, lembaga pemerintah dalam dan luar negeri mengibarkan bendera setengah tiang,” kata Pratikno.

(apt/dtk)

 

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …