POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Terkait ungkapan Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi Enil Fadlizah beberapa minggu lalu, dimana pihaknya setuju atas keputusan pihak Pemerintah Kota Cimahi, bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan di Eselon II yaitu jabatan Sekda, dan empat Dinas seperti Dinas PU, Disdikpora, Dispenda, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan dilakukan secara Open Bidding (Lelang Jabatan Terbuka) yang mengacu pada Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) no 5 Tahun 2014, mendapat tanggapan dari Pemerhati Pemerintah Kota Cimahi Kardin Panjaitan, SH. Kardin sangat menyayangkan sosok seorang Ketua Komisi I langsung setuju atas inisiatif Walikota Cimahi seperti itu.
Karena menurut Kardin, Ketua Komisi I tidak melihat dampak kedepannya. “Apakah dengan cara Open Bidding tersebut akan berhasil? Karena menurut saya, masih banyak program yang harus direalisasikan,” papar Kardin, kemarin.
Menurut Kardin, jangan sampai silva tahun yang lalu, sampai mencapai Rp 200 miliar terulang lagi. “Kalau dulu alasannya karena ketakutan, jadi yang sekarang jangan dijadikan alasan karena tidak adanya jabatan eselon II, ini merupakan jawaban yang sangat konyol,” tutur Kardin.
Bahkan pendapat Kardin, seharusnya walikota segera mengisi kekosongan jabatan Eselon II seperti Sekretaris Daerah (Sekda), Disdikpora, Dispenda, Dinas PU dan BKD. “Tidak perlu ada Open Bidding, karena Open Bidding belum layak diterapkan di Kota Cimahi yang wilayahnya sangat kecil hanya tiga Kecamatan,” terangnya.
“Kalau dalam satu tahun ini, kekosongan jabatan tersebut tidak segera diisi, apalagi empat instansi atau dinas tersebut merupakan penyerap anggaran paling besar, saya jamin silva akan lebih besar dari tahun sebelumnya,” ujar Kardin menyayangkan.
Senada diungkapkan pula oleh Ketua Umum LSM Pemerhati Pemerintah Terorist Jawa Barat, Tatan Sopian. Menurut Tatan dengan adanya Open Bidding yang mengacu kepada Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang merupakan produk rezim Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat akan lengser, membuat Undang-undang tersebut.
“Tapi buktinya Pemerintahan Joko Widodo saja dalam membentuk Kabinet Kerjanya tidak mengacu kepada Undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2014 masalah Open Bidding tersebut, tapi beliau menunjuk langsung anggota kabinetnya,” ulasnya.
“Kalau Presiden Joko Widodo mengacu kepada Open Bidding, mungkin Menteri Kelautan Susi yang tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak akan terpilih, tapi kinerjanya bisa melebihi pejabat yang bersarjana Profesor sekalipun, dan mampu meningkatkan PAD negara,” katanya.
Sebab masalah open bidding yang trend saat ini dikalangan pejabat, dinilai Tatan itu bukan faktor utama keberhasilan suatu pemerintahan Kota maupun Kabupaten. Karena menurut Tatan, lelang jabatan (Open Bidding) tidak ada bedanya dengan perjudian jabatan, “Karena ingin menduduki jabatan saja harus dilelangkan seperti lelang proyek, dan hal ini terbuka bagi daerah lain bisa menduduki jabatan di Cimahi, dan imbasnya ‘Kita kenal tentu sayang, Kita tak kenal tentu tak sayang’,” ujar Tatan.
Yang artinya, lanjut Tatan, bila seseorang terpilih menjabat jadi kepala dinas di Cimahi dari daerah luar Cimahi, mungkin orang tersebut dekat dengan walikota dan belum tentu dekat dengan anggota-anggota PNS lainnya sebagai bawahannya, dan akibatnya pekerjaan tersebut bila tidak satu hati dan satu jiwa, kita tunggu kehancurannya,” ulasnya.
Karena tambah Tatan, Lelang jabatan secara terbuka di Kota Cimahi, belum sesuai dengan wilayah yang hanya tiga kecamatan, “Banyakkan pejabat-pejabat Cimahi yang mutasi (pindah) kedaerah lain menjadi sukses kok? hal ini Pemkot harus introspeksi diri, apa sebab musabab banyaknya pejabat Cimahi pindah tugas kedaerah lain malah tambah sukses dan naik jabatannya, hal ini kurang cerdasnya Pemerintahan Kota Cimahi dalam mengelola administrasi kinerja pemerintahannya, yang tidak pernah turun kebawah memantau kinerja bawahannya yang profesional dalam bidangnya malah ditempatkan dibidang yang bukan keahliannya, otomatis tunggu keterpurukannya,” kata Tatan.
Ditambahkan oleh Tatan, sebaiknya Walikota Cimahi Atty Suharti dari pada mengurusi Open Bidding jabatan, “Sebaiknya Walikota memikirkan bagaimana caranya memperluas wilayah Cimahi yang hanya tiga kecamatan menjadi beberapa kecamatan,” katanya.
“Karena bila ini benar-benar jadi agenda beliau, masyarakat Cimahi akan merasa bangga sosok pemimpin seorang Ibu walikota mampu menciptakan Cimahi menjadi kota yang sejahtera dan lohjinawi bagi masyarakatnya dan bukan bagi jabatannya, dan dengan wilayah yang lebih besar, sudah barang tentu PAD yang masuk akan lebih besar lagi untuk menciptakan Cimahi Berhiber (Bersih, Hidup dan Berseka),” pungkasnya. (azm)