POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti ojek online, mengkhawatirkan iuran jaminan sosial bakal membebani penghasilan. Terlebih pekerja BPU memiliki penghasilan yang fluktuatif.
Terkait hal itu, Deputi Direktur Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kuswahyudi mengatakan, hal tersebut tidak lah tepat. Menurutnya, ihwal membebani penghasilan merupakan salah persepsi.
Kuswahyudi mengatakan, mekanisme penghitungan iuran bagi peserta BPU mengacu pada pendapatan upah paling rendah, yaitu Rp1.000.000 per bulan.
Acuan tersebut digunakan dengan mempertimbangkan penghasilan peserta yang fluktuatif.
“Dengan mekanisme penghitungan upah paling rendah, peserta BPU hanya dikenakan iuran sebesar Rp16.800 saja. Untuk ukuran pendapatan pengendara ojol, tidak terlalu membebani,” ungkapnya, Jumat (9/8).
Kata Kuswahyudi, untuk iuran Rp16.800 tersebut setiap peserta mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Sementara bagi peserta yang ingin menambah jaminan hari tua (JHT), dapat menambahkan iuran sebesar Rp20.000 setiap bulannya.
Menurutnya, jaminan dan besaran iuran diserahkan kepada peserta. Namun untuk sektor BPU, yang wajib diikuti hanya JKK dan JKM.
“Untuk JHT itu merupakan hak peserta untuk mengikuti atau tidak. Ini soal salah pemahaman, padahal program-program kami sangat bermanfaat, termasuk untuk sektor BPU,” pungkasnya.