Tingkatkan Sinergitas, DJP Jabar I Gelar Media Gathering

Kanwil DJP Jabar I bersama pimpinan dan awak media di Kota Bandung usai acara Media Gathering di Bandung, (7/8). (humas DJP Jabar I)

Kanwil DJP Jabar I bersama pimpinan dan awak media di Kota Bandung usai acara Media Gathering di Bandung, (7/8). (humas DJP Jabar I)

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG–Puluhan pimpinan dan awak media cetak, elektronik maupun online di Kota Bandung memeriahkan acara media gathering yang digagas Kanwil DJP Jawa Barat I.

Acara ini sebagai salah satu bentuk apresiasi Kanwil DJP Jabar I kepada seluruh insan media yang telah menjalin kerja sama dengan baik selama ini, khususnya dalam mempublikasikan informasi perpajakan, peran dan tugas Direktorat Jenderal Pajak kepada masyarakat.

“Media telah menjadi partner yang secara langsung maupun tidak langsung turut serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor kepada media seusai media gathering di Noah’s Barn Cafe, Kota Bandung ini Rabu (7/8).

Neilmaldrin mengatakan, target penerimaan pajak Kanwil DJP Jabar tahun 2019 sebesar Rp34,7 triliun atau naik sebesar 22,74% dibandingkan target 2018 senilai Rp28,3 triliun.

Sampai dengan 31 Juli 2019, capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Jabar I adalah sebesar Rp16,4 triliun atau 47,2% dari total target setahun, dengan pertumbuhan positif sebesar 3,8%.

“Masih ada Rp18,4 triliun lagi yang harus diupayakan sampai dengan akhir tahun ini,” ungkapnya.

Dia menambahkan, ada beberapa indikator yang berpengaruh positif terhadap capaian penerimaan pajak di Kanwil DJP Jabar I, antara lain empat sektor dominan sebagai penyumbang penerimaan terbesar yaitu industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan dan asuransi, serta konstruksi.

Sementara, penyampaian SPT melalui efiling di Kanwil DJP Jabar I mencapai 473.924 SPT atau 103,55% dari target WP wajib efiling. Kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak WP Badan dan OP Non Karyawan mencapai 52,94% (dihitung dari total WP Badan & OPNK yang wajib SPT Tahunan PPh yang berjumlah 358.565 WP).

Selain pelaksanaan tugas pelayanan dan pengawasan yang rutin, lanjut Neil, upaya yang telah dan terus dilakukan oleh Kanwil DJP Jabar I antara lain Joint Program (audit dan analysis) dengan Kanwil DJ Bea Cukai Jabar, kerjasama pemanfaatan data sesuai PMK-228/2017 dengan Instansi Lembaga Asosiasi dan Pihak Ketiga lainnya (ILAP). Pembinaan UMKM Sahabat Pajak melalui Program Business Development Services, yang di tahun 2019 telah dilaksanakan pada 2 Juli 2019 dan akan dilanjutkan sebagai program bimbingan teknis rutin sampai dengan akhir tahun. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Neil menjelaskan, KSWP merupakan sinergi dengan Kementrian Dalam Negeri yang pelaksanaannya oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP), Pemerintah Kota/Kabupaten dengan Kantor Pelayanan Pajak Setempat. Enam belas Pemerintah Kota/Kabupaten di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat I seluruhnya telah mengimplementasikan KSWP dalam pemberian layanan publik.

Perluasan jangkauan layanan kepada WP di remote area melalui Layanan di Luar kantor/ Mobile Tax Unit (selama tahun 2019 telah dilaksanakan antara lain di Jatinangor,Taman Balai Kota Bandung, Purwakarta, Ciamis, Padalarang).
Tahun ini, kata Neil, DJP melanjutkan Reformasi Perpajakan jilid III dengan fokus pada 5 pilar yang mencakup organisasi, SDM, proses bisnis, IT, dan peraturan perundang-undangan. Reformasi Perpajakan bertujuan untuk menjadikan DJP kuat, kredibel dan akuntabel sehingga penerimaan negara dari sektor perpajakan dapat dioptimalkan. Alasan Reformasi Perpajakan perlu dilakukan, yaitu perlunya peningkatan mutu layanan, peningkatan kerja sama dengan para pihak terkait untuk memperkuat basis data, peningkatan kegiatan penegakan hukum, pemberian kesempatan WP untuk memperoleh keadilan, penguatan institusi perpajakan, dan penguatan regulasi perpajakan.

Perluasan layanan berbasis on line ( e filing, e faktur, e billing, e-SPT dan lain-lain) yang sudah cukup familiar dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Wajib Pajak akan terus dilanjutkan. DJP ke depannya akan menerapkan layanan berbasis TI dengan prinsip layanan 3C (Click, Call, & Counter). Pada layanan 3C itu WP akan diberikan pilihan layanan melalui 3 cara yaitu pelayanan berbasis web, pelayanan melalui call center, dan pelayanan konvensional melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

“Melalui kegiatan Media Gathering hari ini Kanwil DJP Jabar I mengajak insan media sebagai mitra bersinergi mendukung dan menyebarkan informasi Reformasi Perpajakan,” pungkas Neil.(*/nto)

loading...

Feeds

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Konser band kawakan Sheila On 7 sempat direncanakan berlokasi di Kota Bandung pindah ke Kabupaten Bandung. Hal itu menjadi …