Anggota DPRD Bandung Terpilih Disomasi Tim Pemenangan

SOMASI: Korcam Rancasari, Jajang Haris Rivai bersama korcam lain menunjukan surat somasi untuk Rini Ayu Susanti di kawasan Jalan Sukabumi Kota Bandung, Senin (29/7/2019). (foto : ASEP RAHMAT/ RADAR BANDUNG)

SOMASI: Korcam Rancasari, Jajang Haris Rivai bersama korcam lain menunjukan surat somasi untuk Rini Ayu Susanti di kawasan Jalan Sukabumi Kota Bandung, Senin (29/7/2019). (foto : ASEP RAHMAT/ RADAR BANDUNG)

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Sejumlah tim pemenangan Anggota Legislatif DPRD Dapil Bandung V melayangkan somasi kepada Rini Ayu Susanti. Somasi dilayangkan kepada kader Demokrat itu lantaran kecewa, karena Rini dinilai mengabaikan aspirasi tim dan warga.

Hal itu diungkapkan, Koordinator Kecamatan (Korcam) Rancasari, Jajang Haris Rivai (48). Menurutnya, pasca-Rini ditetapkan sebagai sebagai pemenang Pileg periode 2019-2024 dari Dapil V oleh KPU Kota Bandung, Rini tak dapat dihubungi.

“Susah dihubungi oleh tim pemenangan,” ucap Jajang didampingi sejumlah Korcam lainnya di Jalan Sukabumi, Kota Bandung, kemarin.

Jajang menyebut, komunikasi seharusnya berlanjut lantaran setiap Korcam memiliki tanggung jawab dalam bentuk aspirasi warga.

“Kami berjuang di lapangan, sosialisasi dan menegenalkan sosok Rini beserta programnya. Nah, sekarang sudah dihubungi, terus warga menuntut aspirasi pada kami,” paparnya.

Kata dia, yang paling mengecewakan saat mengajukan program dalam bentuk Rumah Aspirasi. Padahal baru sebatas keinginan. Program tersebut bertujuan untuk menjaga konstituen dan menampung aspirasi warga dimana didalamnya ada beberapa poin kegiatan sosial.

“Baru sebatas pembicaraan soal rumah aspirasi. Memang ada nilai yang tercantum untuk kegiatan sosial sepeti khitanan, membantu orang sakit dan lainnya. Tapi dari pihak Rini menolak. Padahal itu sudah ada dalam perjanjian kerjasama,” tuturnya.

“Bahkan yang buat kami tersinggung, Rini mengatakan bahwa kemenangannya adalah hasil sendiri, bukan hasil tim. Rencananya kami akan menggelar aksi saat pelantikan jika perlu akan menempuh jalur hukum,” sambungnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Rini mengaku, jika bicara lebih jauh dirinya membuka ruang aspirasi untuk tim pemenangannya. Namun, ia menegaskan, jika aspirasi yang dimaksud (rumah aspirasi) harus berbentuk nominal setiap bulan hal itu tidak akan dilakukannya.

“Tugas anggota dewan itu menampung dan memperjuangkan aspirasi, tidak dalam bentuk nominal (uang). Jelas saya menolak. Terkait sulit dihubungi, kebetulan nomor saya sudah tidak aktif (hangus,red), tapi kan bisa datang ke rumah,” jelasnya.

Rini juga mempersilahkan jika tim pemenangannya akan melakukan upaya demokrasi seperti somasi, aksi atau demontrasi termasuk upaya menempuh jalur hukum.

“Silahkan, saya hadapi. Saya juga punya bukti-bukti terkait persoalan ini. Saya juga sudah konsultasi dengan beberapa orang hukum,” pungkasnya.(arh)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …