POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Bahaya penggunaan media sosial semakin meningkat. Untuk itu Kejaksaan Negeri Cimahi terus mengingatkan pengawasan terhadap bahaya penggunaan media sosial yang mengintai generasi milenial.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Rama Eka Darma, belakangan ini tindak kejahatan media sosial dan internet atau cyber crime semakin parah. Dia mencontohkan, status yang dibuat seorang pengguna media sosial bisa mengundang tindak kejahatan.
“Penjahat ini sekarang memantau media sosial. Misalnya anak muda membuat status ‘home alone’ lengkap dengan fotonya, kan dari situ ada gambaran bahwa rumahnya sedang kosong,” kata Eka.
Selain via status atau postingan, kata Eka, medsos juga kerap dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan penipuan. Kebanyakan korban yang disasar pun anak-anak sekolah.
“Karena anak sekolah itu masih polos. Kalau ada yang mengancam, meminta tolong, kadang mereka tidak berpikir dulu, langsung saja dibantu. Padahal mesti dikonfirmasi dulu,” jelasnya.
Selain menjadi korban, pelajar maupun generasi milenial bisa terjerat kasus pidana jika tidak bijak menggunakan medsos. Apalagi mereka bisa dibilang tak terlalu peduli pada konsekuensi hukum yang mengancam.
“Banyak pelaku cyber bullying, hate speech, atau pornografi dilakukan pelajar. Kalau dilaporkan otomatis mereka bisa langsung dikerat, karena ada UU ITE. Pelajar harus cerdas, jangan hanya menikmati medsos,” bebernya.
Untuk mememberikan informasi soal bahaya penggunaan medsos dari segi hukum, Kejari Cimahi juga melaksanakan penyuluhan ke sekolah-sekolah.
“Kita targetnya empat sekolah dalam setahun. Karena yang menjadi pencandu media sosial kan kebanyakan generasi milenial. Mereka sasaran sosialisasi kita,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan, mengaku sangat prihatin dengan banyaknya generasi milenial yang tidak peduli bahaya dibalik kenikmatan bermedsos.
“Kalau dibilang tidak sadar bahayanya, ya memang begitu. Makanya pemerintah daerah berusaha meyakinkan mereka agar menyadari konsekuensi hukum bermedsos,” kata Dikdik.
Penyebaran berita yang belum bisa dibuktikan kebenarannya pun banyak dilakukan oleh generasi milenial.
“Karena ingin menginformasikan atau yang paling tahu akhirnya mereka menyebar informasi padahal bisa dikatakan informasinya hoaks,” tandasnya.