POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Sebanyak 36 tersangka penyalahgunaan narkotika di Kota Bandung berhasil diciduk petugas kepolisian. Semua tersangka berasal dari 22 kasus yang diungkap polisi dalam waktu sepekan. Hasilnya, sabu ratusan gram berhasil disita petugas.
“Ada 22 kasus dengan total tersangka 36 orang,” ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (17/7/2019).
Ia menuturkan, ke-36 orang ini terdiri dari 19 orang kurir dan 17 orang pengguna. Mereka ditangkap baik di jalanan Kota Bandung serta area indekos.
“Modus yang digunakan bermacam-macam mulai dari modus tempel, pengendalian dengan ponsel dan transaksi secara langsung,” ujar Irman.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari mulai sabu-sabu hingga ponsel yang digunakan pelaku untuk bertransaksi. Barang bukti tersebut di antaranya 389,9 gram sabu paket kecil dan besar, 8,82 gram ganja, pil ekstasi 3 butir, puluhan ponsel dan 7 timbangan digital.
Polisi menjerat para pelaku dengan Undang-undang Narkotik. Bagi para kurir atau pengedar polisi jerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup. Sementara bagi para pengguna diganjar Pasal 112 atau Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
“Kita masih melakukan pengembangan untuk bisa menangkap tersangka lainnya,” pungkasnya.