POJOKBANDUNG.com – Saat ini mengoleksi perhiasan emas untuk tujuan investasi nampaknya sudah menjadi gaya hidup beberapa individu. Hal ini karena investasi emas bisa memberikan manfaat positif bagi sektor keuangan pada masa mendatang.
Dengan berinvestasi, Anda juga bisa meraih keuntungan lainnya, seperti mengamankan kondisi keuangan, bisa memprediksi return atau keuntungan, serta bisa meraih tujuan-tujuan lain yang membutuhkan keuangan stabil untuk meraihnya.
Lalu, mengapa memilih perhiasan emas?
Perhiasan emas merupakan salah satu instrumen investasi yang bisa mengimbangi laju inflasi setiap tahunnya. Selain itu, perhiasan emas pun memiliki harga yang cenderung stabil sepanjang tahun sehingga cocok untuk dijadikan sebagai investasi jangka panjang. Ditambah lagi, kemudahan untuk mengakses instrumen investasi yang satu ini juga menjadi daya tarik tersendiri.
Namun, sebelum Anda memulai untuk berinvestasi perhiasan emas, ada baiknya untuk mencermati keaslian emas murni yang hendak Anda beli. Jangan sampai tujuan investasi anda pupus karena kadar perhiasan emas yang anda beli ternyata tidak sesuai dengan kadar yang sesungguhnya.
Secara arti harfiah, kadar perhiasan emas merupakan tingkat keaslian atau jumlah kandungan emas murni. Biasanya, kadar emas murni dinyatakan dalam satuan karat. Karat juga kerap disebut sebagai sistem pengukuran tingkat kemurnian perhiasan emas. Kemurnian perhiasan emas ini diukur berdasarkan jumlah persentase emas murni yang terkandung dalam suatu logam.
Sebagai contoh, emas 24 karat memiliki kandungan emas murni sebesar 99,00 persen sampai 99,99 persen. Kemudian, emas 22 karat memiliki kandungan emas murni sebanyak 22 per 24 dikali 99,99 persen, yakni 91,6 persen.
Namun sayangnya, ternyata perhiasan emas yang beredar di pasaran kadarnya tidak selalu sesuai dengan perhitungan tersebut. Misalnya, ada emas murni dengan kadar 22 karat tapi hanya memiliki kandungan di bawah 91,6 persen.
Terkait hal itu, Kepala Bidang Pengujian, Sertifikasi, dan Kalibrasi dari Balai Besar Kerajinan dan Batik, Kementerian Perindustrian, Retno Widiastuti angkat bicara. “Memang, perhiasan emas yang saat ini beredar di masyarakat tidak semuanya memiliki kadar yang sesuai. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mencermati kadar perhiasan emas sebelum membeli,” ujar Retno.
Cara yang paling mudah, lanjut Retno, untuk mengetahui kadar perhiasan emas itu sudah sesuai atau belum adalah dengan memperhatikan apakah perhiasan emas yang hendak Anda beli sudah mendapatkan sertifikasi SNI dari Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Toegoe Kementerian Perindustrian.
“Untuk saat ini, sudah ada sertifikasi SNI 13-3487-2005 yang secara khusus mengatur bahwa kadar emas murni untuk 18 karat adalah yang memiliki kandungan emas murni 75,40 persen sampai 78,19 persen. Jadi, kalau ada perhiasan emas 18 karat yang memiliki kandungan di bawah itu berarti produsen sama saja menipu konsumen,” ujar Retno.
Retno mengatakan, meskipun banyak produk perhiasan emas yang beredar di pasaran, pihaknya baru meluluskan satu merek produk yang sesuai dengan ketentuan. Produk tersebut adalah Hala Gold 18 karat yang dikeluarkan oleh PT Central Mega Kencana.
“Melalui skema sertifikasi yang sudah kami lakukan di lapangan, baru produk Hala Gold yang sudah sesuai SNI 13-3487-2005 dengan memproduksi perhiasan emas 18 karat pada kadar 75,5 persen,” jelas Retno. Mengenai hal itu, LSPro pun terus mendorong para pelaku industri untuk melakukan sertifikasi SNI kadar perhiasan emas agar hak toko emas dan konsumen dapat terlindungi dengan baik.