POJOKBANDUNG.com – Ketua Tim Advokasi Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin (Jokowi – Ma’ruf) Yusril Ihza Mahendra menyambut positif keputusan Prabowo Subianto – Sandiaga S Uno menggugat hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Yusril, mempersoalkan hasil Pilpres 2019 melalui MK merupakan jalan yang tepat.
Membawa ketidakpuasan atas hasil pilpres ke MK adalah langkah yang tepat dan terhormat. Semua pihak harus mengedepankan penyelesaian sengketa melalui badan peradilan yang bebas dan mandiri serta terlepas dari pengaruh pihak mana pun juga,” ujar Yusril melalui siaran pers ke JPNN.Com, Sabtu (25/5).
Mantan menteri sekretaris negara itu meyakini jalur hukum merupakan mekanisme penyelesaian konflik secara damai, adil dan bermartabat. MK, kata Yusril, merupakan lembaga yang tepercaya untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu.
“Yusril pun mengajak masyarakat memantau proses persidangan atas gugatan Prabowo – Sandi di MK. “Agar MK bersidang secara fair, jujur dan adil, silakan rakyat mengawasi jalannya persidangannya,” ucapnya.
Yusril menambahkan, KPU menjadi termohon dalam gugatan yang diajukan kubu Prabowo – Sandi itu. Adapun kubu Jokowi – Ma’ruf menjadi pihak terkait.
Guru besar ilmu hukum itu juga menyinggung soal langkah kubu Prabowo – Sandi menunjuk Bambang Widjojanto alias BW sebagai koordinator tim pengacara duet bernomor urut 02 tersebut. “Bambang Widjajanto adalah seorang advokat yang berilmu dan berintegritas,” katanya.
“Mari beri kesempatan seluas-luasnya kepada beliau (BW) dan tim untuk mengemukan argumentasi hukum, menghadirkan alat bukti yang sah, saksi-saksi dan ahli ke persidangan untuk membuktikan dugaan kecurangan Pilpres yang menyebabkan kekalahan Pasangan 02. Kewajiban untuk membuktikan dugaan itu ada pada beliau selaku pemohon dalam sengketa,” tuturnya.
Walakin, Yusril memastikan tim pengacara Jokowi – Ma’ruf akan menyanggah argumen dan alat bukti yang bakal diajukan kubu Prabowo – Sandi. “Kami selaku kuasa hukum pasangan Jokowi-Ma’ruf sebagai pihak terkait dalam persidangan juga diberikan kesempatan yang sama untuk menyanggah argumen, alat bukti, saksi dan ahli dari kubu 02,” katanya.
(ara)