KPU Keluhkan Banyaknya Hoaks Terkait Petugas KPPS Meninggal

POJOKBANDUNG.com – Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kembali bertambah jumlahnya yang meninggal dunia. Komisiner KPU Evi Novinda Ginting mengatakan, berdasarkan update pada Jumat (10/5), angka petugas KPPS yang meninggal mencapai 469. Kemudian sakit berjumlah 4.602.

“Yang meninggal dunia 469, sakit 4.602. Jadi total 5.071 yang tertimpa musibah ini,” ujar Evi saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5).

‎Evi juga mengeluhkan banyaknya berita hoaks yang berseliweran terkait banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia. Misalnya mereka meninggal karena diracuni oleh seseorang.

Hal ini menurut Evi, adalah hoaks tidak bermutu di tengah keluarga korban yang sedang berduka. Namun muncul hoaks petugas KPPS meninggal akibat diracun.

“Tentu kami lihat dampaknya dulu secara luas seperti apa. Saya mau minta ampunan saja kepada Allah supaya mereka diampuni yang menyebarkan berita itu,” tegasnya.

Evi juga menyarankan supaya masyarakat jangan mudah terkena hoaks yang berkaitan dengan petugas KPPS yang meninggal dunia. Karena menurut Evi, dari hasil komunikasi dengan pihak keluarga. Mereka yang meninggal mayoritas karena kelelahan dengan hajatan serentak ini.

“Itulah yang diceritakan oleh keluarga dari KPPS yang telah mendahului kita,” katanya.

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek juga telah menyambangi KPU. Berdasarkan dari laporan yang ia terima dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Mereka yang meninggal dunia disebabkan karena serangan jantung hingga infeksi otak meningitis.

Dari laporan yang diterimanya diketahui 18 orang petugas KPPS di DKI Jakarta meninggal dunia. Sedangkan, 2.641 menderita sakit.

“Dari data 18 orang ini diketahui penyebab meninggal dunia. Delapan orang sakit jantung mendadak, kemudian gagal jantung, liver, stroke, gagal pernafasan, dan infeksi otak meningitis,” kata Nila.

Sekadar informasi, ‎pemerintah juga telah menetapkan besaran santunan bagi penyelenggara pemilu yang meninggal atau mengalami kecelakaan saat proses pemilu 2019. Besaran santunan itu diketahui dari surat yang dikirim Menteri Keuangan Nomor S-316/MK.02/2019 tertanggal 25 April.

Berdasarkan surat tersebut santunan bagi penyelenggara pemilu atau KPPS yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta.

Kemudian yang mengalami cacat permanen karena bertugas diberikan santunan Rp 30 juta. Selanjutnya Rp 16,5 juta dana santunan diberikan kepada petugas yang luka berat. Mereka yang mengalami luka sedang mendapat santunan Rp 8,25 juta.

Santunan ini berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja sejak Januari 2019 hingga berakhirnya masa tugas mereka. Penyelenggara yang sakit akan dimasukkan dalam kelompok petugas mengalami luka sedang maupun berat.

(jpc)

loading...

Feeds

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Konser band kawakan Sheila On 7 sempat direncanakan berlokasi di Kota Bandung pindah ke Kabupaten Bandung. Hal itu menjadi …