UU Pemilu Dianggap Penyebab Banyaknya Petugas yang Meninggal Dunia

Ketua DPD Partai Golkar Dedi Mulyadi

Ketua DPD Partai Golkar Dedi Mulyadi

BANDUNG – Ketua DPD Partai Golkar Dedi Mulyadi menilai peristiwa petugas Pemilu yang meninggal dunia akibat Undang-undang yang tidak representatif. Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan menjadi objek yang harus dipersalahkan.

Menurutnya, tudingan kepada KPU sebagai penyebab peristiwa itu terjadi tidak tepat. Sebagai penyelenggara, mereka hanya menjalankan UU Pemilu.

Aturan itulah yang membuat para petugas banyak terkuras tenaga dan pikirannya. Dua hal itu diduga menjadi faktor para petugas Pemilu meninggal dunia.

“KPU tidak bersalah. KPU hanya menjalankan undang-undang. UU Pemilu lah yang tidak representatif dan menyebabkan keluhan masyarakat,” katanya di Bandung, Selasa (23/4/2019).

Menurutnya proses perhitungan suara berjenjang yang biasanya hanya di tingkat TPS lalu TPPS saat ini berubah menjadi tingkat kecamatan yang membuat jumlah perhitungan surat suara lebih banyak.

Dengan kata lain, UU Pemilu membuat pekerjaan dalam menghitung suara yang harusnya sederhana menjadi rumit. “Jadi ini kesalahan kolektif dari penyusun undang-undang mulai partai politik dan pemerintah,” ujarnya.

Untuk memperbaiki sistem,  ia mengusulkan pemerintah dan seluruh ketua partai politik kembali berkumpul dan sepakat untuk melakukan perubahan UU Pemilu. Khusus pembahasan memisahkan penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Legislatif DPR hingga DPRD, hingga Pilkada serentak.

Lalu, seluruh panitia kelompok pemungutan suara di desa dan kelurahan diangkat menjadi panitia tetap pemilihan yang nantinya akan bekerja mulai dari pemilihan kepala desa, kepala daerah hingga Presiden. (azs)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …