POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Bulog dinilai tidak akan bisa merealisasikan tugas mengimpor bawang putih karena anggaran yang terbatas. Kebijakan tersebut dianggap membuka peluang penyelewengan dengan melibatkan pihak ketiga.
Ekonom Universitas Indonesia (UI), Lana Soelistianingsih menilai keterbatasan dana bisa membuat Bulog menjual hak impornya kepada importir lain untuk mengambil keuntungan. Pengalihan ini bisa membuat harga berlipat ganda.
Untuk meminimalisir potensi penyelewengan, peran Bulog lebih tepat diarahkan sebagai evaluator, bukan sebagai pelaku impor langsung. Meski begitu, pemerintah tetap harus menetapkan harga eceran tertinggi terhadap komoditas khususnya pertanian.
“Tujuannya agar siapa pun pihak yang mengimpor berupaya tinggi mencari harga rendah agar nilai jual komoditas terkait di pasaran tidak melambung,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (26/3/2019).
Pengamat ekonomi Prof. Didik J Rachbini berpendapat, terkait terbatasnya dana Bulog, ia khawatir akan terjadi monopoli. Dengan demikian, ia menyarankan Bulog fokus kepada komoditas utama, yaitu beras.
“Kalau Bulog nggak punya dana, dia ngambil swasta. Berbagi untung dengan swasta. Itu sama dengan monopoli,” ujar pendiri INDEF ini.
Di sisi lain, ia menyadari saat ini impor bawang putih memang diperlukan mengingat tidak cukupnya suplai bawag putih dari petani-petani lokal. Namun, lebih baik impor untuk komoditas ini dibiarkan berjalan bebas, tanpa ada proses penunjukan.
Sementara itu, menurut anggota Komisioner KPPU Guntur Sirangih mengatakan, ada indikasi persaingan dagang tidak sehat dalam penunjukan Bulog untuk mengimpor bawang putih. Pasalnya, ada perbedaan perlakuan kepada Bulog dengan kepada pengimpor lainnya.
Dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017, importir diwajibkan untuk melakukan penanaman bawang putih sebesar 5% dari kuota impornya. Namun, dalam impor yang dilakukan oleh Perum Bulog, ketentuan ini tidak diwajibkan.
“Kan Kementan harusnya minta tanam 5%, kalau Bulog yang impor enggak,” ujar dia di Kantor KPPU, Senin (25/3).
Hal inilah yang menjadi tidak adil bagi importir lain yang wajib melakukan penanaman bawang putih. Oleh sebab itu, KPPU akan memanggil Kementan dan Kemendag untuk mengkonfirmasi masalah ini.
“Soal bawang putih, KPPU akan memanggil Kemendag dan Kementan, kita mau minta penjelasan kalau memang ada kelangkaan,” tandasnya.
Sebaliknya, dalam pemberitaan, Perum Bulog menyebutkan, sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp 500 miliar untuk melaksanakan penugasan impor bawang putih 100.000 ton dari pemerintah
“Anggaran yang disiapkan untuk 100.000 ton paling tidak sekitar Rp500 miliar,” kata Direktur Pengadaan Perum Bulog Bachtiar Utomo, Minggu (25/3/2019).