POJOKBANDUNG.com- MULAI hari ini (1/4), warga bisa melakukan perekaman untuk proses pembuatan KTP elektronik (e-KTP) dimana saja. Artinya, perekaman dan juga pencetakan fisik e-KTP, bisa dilakukan di luar wilayah domisili.
“Jadi tak usah repot harus melakukan perekaman atau percetakan e-KTP di kampung halamannya,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh.
Dijelaskan, langkah ini untuk mempermudah layanan pembuatan e-KTP, sekaligus merespon banyaknya keluhan warga yang merasa mengurus kartu identitas kependudukan itu prosedurnya terlalu ribet.
Zudan Arif mengatakan, proses pembuatan e-KTP semakin dipermudah. Masyarakat bisa membawa KTP lama ke kantor kelurahan, kecamatan atau Dinas Dukcapil terdekat.
Mekanismenya, mula-mula masuk ruang sesi pemotretan, lalu dilanjutkan rekam 4 sidik jari masing-masing tangan. Setelah itu, merekam sidik jempol tangan kanan dan kiri lalu sidik jari telunjuk kanan dan kiri. Proses yang terakhir yakni merekam iris mata. Setelah itu tanda tangan elektronik.
Selain itu, lanjut birokrat bergelar profesor itu, pihaknya akan segera mengeluarkan aturan SOP layanan warga yang e-KTP miliknya rusak sehingga perlu cetak ulang. Juga yang hilang dan nantinya akan dibuatkan loket khusus. Proses ini pun juga tidak akan memakan waktu yang lama. Bahkan, bisa dilakukan di luar daerah domisilinya.
“Kalau sudah pernah dicetak mengubahnya cepat sekali. Tidak ada alasan bagi daerah untuk mencetaknya lama, SOP-nya akan kita sesuaikan, ” jelas Zudan.
Diterangkan juga, selain mempermudah pembuatan dan perbaikan e-KTP, proses pengurusan surat pindah tempat tinggal pun sudah tidak ribet lagi. Cukup hanya dengan menyertakan Surat Keterangan Pindah (SKP WNI). (adv/sam/jpnn)