Jutaan Surat Suara Mulai Disortir, Dilakukan oleh 600 Orang.

Pekerja melakukan pengecekan surat suar pemilu 2019 di gedung serba guna STT Mandala, Kota Bandung, Senin (11/3). (Taofik Achmad Hidayat/RADAR BANDUNG)

Pekerja melakukan pengecekan surat suar pemilu 2019 di gedung serba guna STT Mandala, Kota Bandung, Senin (11/3). (Taofik Achmad Hidayat/RADAR BANDUNG)

POJOKBANDUNG.COM, BANDUNG – KPU Kota Bandung melakukan proses sortir dan lipat (Sorlip) surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) di Kampus STT Mandala. Proses tersebut dilakukan oleh 600 orang petugas yang ditargetkan selesai dalam 20 hari setelah sebelumnya selama 16 hari sudah memasuki proses penerimaan dan penyimpanan.

Dalam proses tersebut dilibatkan seluruh petugas dari 30 kecamatan yang ada di kota Bandung untuk melakukan Sorlip surat suara agar tidak ada cacat pada saat pemungutan suara yang berlangsung pada April mendatang. Dihari pertama Sorlip, petugas melipat kertas suara DPRD Kabupaten Kota untuk kemudian dimasukkan kedalam kardus. Kardus tersebut maksimal berisikan 500 lembar surat suara.

Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandung, Adi Prasetyo mengatakan saat ini surat suara untuk DPRD Kota dan DPRD Provinsi sudah berada di gudang penyimpanan KPU sehingga tinggal menunggu untuk DPR, DPD RI, dan presiden. “Hari pertama ini mereka melipat surat suara DPRD Kota. Untuk legislatif semua sudah lengkap, tinggal menunggu yang DPR, DPD RI, dan presiden saja,” katanya di Kampus STT Mandala Jalan Soekarno Hatta, Senin (11/3/2019).

Adi mengungkapkan total surat suara yang pihaknya terima ada sekira 1,7 juta lembar untuk setiap jenis surat suara. Pada Pemilu 2019, KPU menyiapkan lima surat suara yang harus pemilih coblos pada saat pemilihan. “8,5 juta surat suara yang akan kita simpan sampai dengan 17 April nanti,” katanya. Sedangkan cadangan surat suara diambil 2 persen dari setiap jenis surat suara.

Ratusan petugas Sorlip ini melalui proses seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Kota Bandung. Sebagian besar petugas Sorlip sekarang merupakan yang bertugas pada Pilkada Jabar lalu. Petugas Sorlip dibayar Rp 90 per surat suara untuk kertas DPRD Provinsi dan Kota, DPR RI, DPD RI, sedangkan untuk surat suara Pilpres dibayar Rp 75 per surat suara.

Adi mengungkapkan, surat suara Pilpres lebih murah dibandingkan Pileg dikarenakan lebih mudah dalam melakukan sortis dan melipat surat suara. Hanya butuh satu kali lipatan saja, berbeda dengan Pileg yang perlu beberapa kali melipat agar sesuai dengan aturan. “Karena, prosesnya lebih mudah yang presiden. Dibayarnya per individu,” sambungnya.

Selanjutnya KPU menetapkan aturan dalam proses sortir dan lipat, yaitu para penyortir atau petugas tidak diperbolehkan untuk berfoto dan makan di area Sorlip karena bisa mencederai surat suara yang harus steril dan bebas cacat. “Menodai kertas suara berdampak fatal, satu kertas ternodai bisa mempengaruhi jumlah surat suara yang lain. Maka dari itu kalau mau makan jangan didalam, kita sediakan diluar,” tandasnya.

(fid)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …