KPK Ingatkan Fadli Zon dan Anggota DPR Lain untuk Segera Lapor LHKPN

Pimpinan KPK Saut Situmorang. (Atep Kurniawan/Pojokbandung)

Pimpinan KPK Saut Situmorang. (Atep Kurniawan/Pojokbandung)

POJOKBANDUNG.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengenai kewajiban laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Menurut KPK, LHKPN diumpamakan buah reformasi yang berisiko jika tak dimakan.

“LHKPN itu buah dari reformasi yang tidak punya risiko kalau dimakan, malah justru punya potensi risiko kalau tidak dimakan,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Sabtu (2/3).

Hal itu diungkapkan Saut menanggapi perihal saran Fadli agar LHKPN dihapus saja dan berfokus pada pajak. Saut pun menyatakan, jika Fadli sibuk itu tak masalah hingga belum sempat menyerahkan LHKPN ke KPK.

Tapi, Saut mengingatkan politikus Gerindra maupun anggota DPR lain haruslah melapor LHKPN. Sebab, ada batas waktu hingga 31 Maret 2019 yang disediakan KPK bagi para wajib lapor untuk menyerahkan LHKPN-nya.

“Kalau mas Fadli sibuk nggak apa-apa tunda dulu sampai batas waktu, tapi kalau ada waktu disarankan untuk melapor,” tuturnya.

Saut menambahkan KPK hanya melaksanakan perintah undang-undang 28/1999 tentang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dia juga menjelaskan kewajiban LHKPN disetor ke KPK setiap tahun diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

“KPK itu pelaksana UU bukan pembuat (law maker) LHKPN itu perintah UU LHKPN dasarnya UU 28/1999 lalu atas UU itu KPK membuat bentuk laporan tahunan dasarnya Perkom KPK. Kalau tidak setuju LHKPN itu soal lain, LHKPN itu moral obligation,” jelas Saut.

Sebagai informasi, dalam pasal 4 Perkom 7/2016 itu, penyerahan LHKPN dilakukan saat awal dilantik sebagai penyelenggara negara, saat pensiun, ataupun dilantik kembali di masa jabatan berikut. Kemudian, pada pasal 5 diatur soal penyerahan LHKPN secara periodik tiap tahun selama si penyelenggara negara menjabat dengan batas penyerahan paling lambat 31 Maret 2019.

Sebelumnya, Fadli menyarankan agar LHKPN dihapuskan. Dia mengatakan harta kekayaan sudah ada daftarnya dalam pajak.

“Kalau data pajak kita benar, LHKPN itu buang aja, nggak perlu tanya lagi. Kan semuanya sudah ada di pajak, satu data aja, LHKPN ini menurut saya dihapus aja, semuanya dipajak konsekuensinya dipajak. Dan waktu itu Agus Raharjo setuju, hapuskan saja LHKPN fokus ke pajak, data pajaknya yang benar,” ujar Fadli, Selasa (26/2).

Fadli juga mempertanyakan dasar hukum pelaporan LHKPN secara periodik per tahun. Dia juga mengatakan tak ada batas akhir pelaporan LHKPN.

“Saya rasanya sudah LHKPN dari 2014, 2015, dan tidak ada kewajiban tiap Tahun, coba tunjukan aturan di mana mewajibkan tiap tahun, tunjukan dulu di mana,” tukasnya.

“Enggak ada itu batas akhir. Coba anda tanya dari mana, di mana. Coba tunjukan aturannya di mana. Kalau pajak iya ada aturannya, kalau dia telat ya di denda,” pungkasnya.

(jpc)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …