POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Sengketa antara PD Pasar Bermartabat Kota Bandung dengan eks pengelola Pasar Andir, PT Aman Prima Jaya (APJ) memulai babak baru. PD Pasar menduga, oknum petugas keamanan.
PT APJ melakukan pencurian ke sejumlah kios di Pasar Andir pada Sabtu (2/2/2019).
Dugaan itu diungkapkan Kuasa Hukum PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, Achmad Rivai. Menurutnya, aksi pencurian itu diduga dilakukan oknum petugas keamanan dari kelompok yang disewa PT APJ.
“Saat ini memang terdapat dua kelompok petugas keamanan di Pasar Andir,” ucap Rivai, Jumat (8/2/2019).
Rivai menjelaskan, hingga saat ini PT APJ masih menempatkan personel petugas keamanan karena merasa sengketa alih kelola Pasar Andir dari PT APJ ke PD Pasar masih berproses di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Bandung.
“Ada 20 orang petugas keamanan. Pasar yang seharusnya dijaga, oknum security malah melakukan pencurian. Para pedagang telah memegang bukti CCTV para pelaku dan sudah melaporkannya ke Polisi,” paparnya.
Selain 20 petugas kemananan dari PT APJ, PD Pasar juga menyediakan 29 petugas keamanan untuk Pasar Andir. Wilayah operasi petugas keamanan PD Pasar difungsikan untuk pelayanan kemananan sekitar pasar. Sebab, kunci akses menuju ke dalam gedung dan pusat pertokoan dan kios masih dikuasai petugas keamanan dari PT APJ.
“Kita jaga di luar gedung, karena mereka memegang kunci. Mereka menguasai gedung terutama menutup dan membuka gedung,” ujar Rivai.
Kasus pencurian itu terjadi pada Sabtu (2/2). Tiga toko di Pasar Andir Kemalingan. Toko Star Lee Jeans mengalami kerugian Rp1.2 juta. Toko Bulvaro merugi Rp3.1 juta. Kemduian Toko Blink juga merugi Rp1.5 juta. Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Kasus ini sedang tahap penyelidikan oleh Kepolisian,” jelas Rivai.
Atas desakan pedagang, kata Rivai, PD Pasar berencana melakukan pengambilalihan gedung sebagai aset negara dengan mengganti kunci akses gedung, kunci genset, panel listrik, serta sumber air.
“Selama ini kami kesulitan akses menuju objek vital karena masih dikuasai pengelola lama, PT APJ. Padahal, banyak pelayanan bagi 2.300 pedagang apalagi keamanan,” paparnya.
Seperti diketahui, alih kelola Pasar Andir masih menjalani proses sengketa di BANI Bandung. Sengketa ini berkenaan dengan telah berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai kerja sama pengelolaan, penataan, pemasaran dan penjualan aset pasar andir yang telah berakhir pada 28 September 2016.
Akan tetapi, PT APJ tidak bersedia melepaskan aset negara itu sehingga masih menempatkan tenaga pengamanan di Pasar Andir.
“Mereka menganggap aset itu masih milik mereka,” jelas Rivai.
Rivai menambahkan, ketika selesai kerja sama pengelolaan, PT APJ seharusnya mengikuti langkah yang dilakukan PT Atanaka Persada Permai (APP) di Pasar Baru. Saat kontrak pengelolaan selesai pada 29 Desember 2018, PT APP menyerahkan dengan iktikad baik.
Di dalam setiap kontrak pengelolaan tertuang pengembalian aset dalam kondisi fungsi dan layak pakai. Upaya perbaikan di dalamnya juga terkandung sebagai komitmen kerja sama.
“Bahkan, meskipun kontrak sudah selesai, PT APP memperbaiki seluruh kerusakan-kerusakan yang terjadi di Pasar Baru. Karena pasar memang aset negara yang harus dikembalikan,” pungkasnya.