POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung menangkap empat tersangka yang diduga pengedar ganja di Kabupaten Bandung. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 Kg ganja kering.
Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan didampingi Kasat Narkoba Polres Bandung, AKP Wahyu Agung mengatakan, adanya laporan dari masyarakat pada 11 Januari 2019, di Kampung Sukasari Ciwidey dicurigai adanya kurir narkoba.
“Kita dapatkan 2 orang tersangka, dari inisial HR terdapat 3 paket ganja kering 210 gram, dari inisial AF terdapat 242 gram ganja kering,” kata Indra, Rabu (6/2/2019).
Dari kedua tersangka tersebut dilakukan pengembangan kasus, dan terdapat lagi 1 tersangka seorang wanita berinisial SS. Tersangka ditangkap dirumahnya yang terdapat 4 Kg ganja kering.
“Kita dapatkan tersangka SS yang dikendalikan oleh suaminya seorang narapidana saat ini masih berada dalam lapas,” tandasnya.
Setelah penangkapan 3 tersangka, satuan Reserse Narkoba Polres Bandung juga berhasil mengembangkan satu tersangka lagi berinisial TS yang memiliki 8 Kg ganja kering.
(apt/pojokbandung)