POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai semua aturan main seleksi penerimaan calon direksi adalah kewenangan penuh para pemegang saham Bank Jabar Banten (BJB). Dengan demikian, mereka tidak mempermasalahkan adanya perubahan aturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Kepala OJK Kantor Regional II Bandung, Triana Gunawan mengatakan bahwa perubahan AD/AR/ART pemilihan calon direksi sepenuhnya menjadi kewenangan pemegang saham.
“Kalau masalah AD/ART, RUPS, dan sebagainya, itu ranah dari bank itu sendiri,” katanya di Bandung, Rabu (30/1).
Menurut dia, OJK tidak mengatur apapun terkait proses seleksi yang dilakukan internal perbankan, termasuk Bank BJB. Lwmbaganya ia sebut tidak mempunyai ketentuan spesifik mengenai hal, baik dalam bank atau perusahaan itu mengatur governance melakukan penambahan modal maupun pergantian direksi.
Oleh karena itu, dia kembali menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi Bank BJB untuk mengubah AD/ART terkait pendaftaran calon direksi. Dia hanya memastikan OJK akan kembali menyeleksi calon direksi yang telah lolos seleksi di internal bank tersebut.
Otoritas perbankan ini akan menelusuri rekam jejak para kandidat seperti menyangkut integritas, permasalahan keuangan, dan kompetensinya.
“Finansial ada enggak sangkutan-sangkutan dari kredit macet, atau masalah apa. Lalu dari sisi kompetensinya ada yang disyaratkan. Misal dia harus memiliki pengetahuan mengenai ekonomi,” katanya.