POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan akan menurunkan tarif angkutan umum setelah keputusan penurunan harga BBM diturunkan per 1 April 2016.
Seperti diketahui rencananya Pemerintah akan menurunkan Harga BBM jenis solar dan premium sebesar Rp 500/liter.
“Penurunan 3% plus minus. Ini tergantung pakai premium atau solar,” ujar Menteri Perhubungan Ignatius Jonan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/3/2016).
Penurunan tarif ini berlaku untuk angkutan penyeberangan (laut dan sungai), angkutan kereta dan angkutan transportasi darat.
Sementara untuk transportasi darat seperti bus perkotaan hingga antar kota antar provinsi, Jonan akan mengirim surat edaran kepada Kepala Daerah.
Surat tersebut berisi rekomendasi untuk penurunan tarif angkutan.
Tarif angkutan darat sendiri diatur oleh Pemerintah Daerah sedangkan tarif angkutan penyeberangan dan kereta diatur oleh Kementerian Perhubungan.
“Nanti dituangkan dalam surat Menhub,” kata Jonan.
(sta/pojoksatu)