Dewan Desak Walikota Bandung Lantik Sekda Definitif

Sekda Kota Bandung Benny Bachtiar pilihan Kemendagri.

Sekda Kota Bandung Benny Bachtiar pilihan Kemendagri.

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Agar pemerintahan utuh, DPRD Kota Bandung meminta Walikota Bandung Oded M.Danial segera lantik Sekretaris Daerah (Sekda) definitif.

“Ini tidak baik kalau dibiarkan berlarut-larut. Karena meski tidak krusial, tapi keberadaan Sekda Definitif tidak boleh kosong trlalu lama,” ujar Anggota Komisi DPRD Kota Bandung dari Fraksi PDIP, Herman Budiono, kepada wartawan Selasa (11/12).

Herman menilai, posisi pelaksanaan harian (plh) Sekda yang sekarang ditempati Ema Sumarna, tidak leluasa seperti halnya posisi sekda definitif.
“Plh kan tidak bisa mengambil kebijakan strategis seperti halnya pejabat definitif,” terangnya.

Meski memang untuk posisi ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ada di sekda. Namun pengambilan keputusan akhir tetap di walikota.
Tapi untuk koordinasi intern ASN Kota Bandung, tetap ada di sekda.

“Karenanya, jika posisi sekda definitif dibiarkan kosong lebih lama, koordinasi intern pasti akan terhambat,” katanya.

Di sisi lain, sebagai posisi panglima tertinggi di lingkungan PNS, masukan dari sekda tentu dibutukan, jika Pemkot Bandung akan melakukan rotas dan mutasi jabatan.

Hal senada dikatakan pengamat hukum Dindin S. Maolani, Didin mengatakan Walikota Bandung diminta untuk tak mengedepankan legal standing semata, terkait belum dilantiknya Sekda Kota Bandung yang definitif.

“Begitu strategisnya peran Sekda dalam menyukseskan pembangunan daerah, sehingga hal-hal terkait ego karena merasa punya kewenangan, semestinya bisa dikesampingkan,” kata Dindin.

Ia mengakui, Walikota Oded M. Danial punya pijakan hukum untuk melantik Sekda yang diinginkannya. Namun Walikota juga harus menyadari, bahwa Mendagri dan Gubernur pun punya legal standing, untuk melantik Sekda yang telah diputuskan sebelumnya.

“Apa jadinya jika Gubernur menggunakan kewenangannya untuk melantik Sekda Kota Bandung, sesuai UU Pemerintahan Daerah? Tentu saja akan terjadi ketegangan tiap saat antara Walikota dengan Sekda,” bebernya.

Di sisi lain, jika Walikota terus bertahan dengan keinginannya untuk melantik Ema Sumarna, bisa menimbulkan gugatan hukum dari Beny Bachtiar yang telah lebih dulu ditunjuk Walikota terdahulu (Ridawan Kami, Red) dan direkomendasikan Kemendagri. Dindin meminta Walikota memikirkan pula, berbulan-bulan “nasib“ Beny digantung, jabatannya sebagai Asda di Pemkot Cimahi telah dicabut.

“Saya tak berada dalam posisi mendukung Kang Beny secara personal. Saya Cuma tak ingin jalannya pemerintahan dan birokrasi jadi terganggu karena ini. Apalagi kasus ini akan jadi preseden buruk di kemudian hari, sebagai bentuk ketidaktaatan Walikota terhadap keputusan hierarki yang di atasnya, yakni Gubernur dan Mendagri,” kata Ketua Forum Diskusi Hukum Bandung (Fordiskum) ini.

Ketika ia sudah menjalankan tugasnya sebagai Sekda, lanjut Dindin, Walikota bisa mengajukan penggantian, saat dinilai kinerja Beny mengecewakannya. “Kinerja ini pun tak terkait persoalan teknis semata, melainkan bisa juga karena tak ada kesesuaian paham ataupun suasana kerja yang tak nyaman,” ujarnya.

‎Menurut Dindin, yang jauh lebih penting dari itu adalah, apakah sikap itu merugikan banyak kalangan atau tidak. Terlebih, ketiadaan Sekda definitif telah menganggu jalannya roda pemerintahan dan birokrasi.

“Sekda adalah motor penggerak organisasi perangkat daerah. Ia penyusun, pengatur dan pelaksana program. Dalam kaitan mutasi jabatan, ia adalah Kepala Baperjakat yang memberikan pertimbangan terhadap Walikota,” paparnya.

(mur)‎

loading...

Feeds

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Konser band kawakan Sheila On 7 sempat direncanakan berlokasi di Kota Bandung pindah ke Kabupaten Bandung. Hal itu menjadi …