POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – SB (43) janda anak tiga asal Kota Bekasi, diamankan oleh Satresnarkoba Polres Cimahi karena berprofesi sebagai kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi lintas daerah.
SB dibekuk saat tengah mengirim 1.600 butir ekstasi kualitas nomor satu dan Sabu seberat 500 gram yang jika diuangkan senilai Rp1,5 miliar.
Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan pengungkapan jaringan besar narkoba antar daerah setelah adanya laporan managemen Transmart Padasuka, Cimahi, soal barang tak bertuan di loket penitipan barang.
“Awalnya ini dari laporan masyarakat, yang melapor karena menemukan paket mencurigakan. Mereka memiliki kekhawatiran kalau barang itu membahayakan,” ujar Rusdy saat ditemui du Mapolres Cimahi, Rabu (21/11).
Saat ditelusuri, barang itu diambil HH alias Jack warga Kebon Kopi, Cibereum, Kota Cimahi yang kemudian mengarah pada SB. SB sendiri diamankan pada tanggal 29 Oktober.
“Ternyata di dalamnya merupakan narkoba dalam 1 tas paper berisi 8 bungkus plastik pil biru diduga Extasi sebanyak 1600 butir dan 5 bungkus plastik bening dalam kemasan Abon Balado Padang seberat 500 gram,” tuturnya.
Penerima paket, HH mengaku mendapat barang haram itu dari seorang janda anak tiga warga bekasi. Untuk mengamankan SB, pihak kepolisian memanfaatkan HH untuk memancing keluar SB.
“Pengakuan SB, narkoba ini didapat dari seorang bandar di Bekasi, cara mendapatkannya dengan cara tempel. Mereka berhubungan melalui telepon dan tidak pernah bertemu langsung dengan bandar yang saat ini berstatus DPO,” katanya.
Kasatresnarkoba Polres Cimahi, Sugeng Heriyadi, menambahkan, jika pengungkapan ini juga menyelamatkan 5.700 jiwa dari perederan gelap narkoba di Kota Cimahi.
“Kalau asumsinya satu gram sabu dipakai lima orang dan satu pil ekstasi kualitas nomor satu itu untuk dua orang maka kita telah menyelamatkan 5.700 jiwa,” katanya.
Menurutnya, peredaran narkoba di Cimahi bisa dikategorikan sudah mengkhawatirkan, mengingat barangbukti yang didapat bernilai miliaran rupiah.
“Ya bisa dikatakan itu mengkhawatirkan, karena Cimahi ini kan kecil wilayahnya, tapi peredarannya sering. Kecuali digabung dengan Kabupaten Bandung Barat, ya wajar,” jelasnya.
Saat ditanya polisi, SB berdalih nekat menjadi kurir narkoba lantaran terhimpit biaya sekolah ketiga anaknya. Ia yang sudah lama menjanda diupah Rp1,5 juta sekali kirim narkoba.
“Baru pertama ini juga, soalnya butuh buat biayain tiga anak saya. Kalau tidak begini saya tidak bisa dapat uang,” ucap SB singkat.
Akibat perbuatannya SB dan HH dijerat pasal 112 dan 114 undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.