POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk Provinsi Jabar, asistensi ke Pemkot Bandung.
“Kami datang ke Pendopo Kota Bandung terkait percepatan laporan aset dan kinerja pengelolaan PBB (Pajak Bumi dan Bangun,red),” ujar Kepala BPK RI Perwakilan Pemprov Jabar Arman Asifa.
Arman mengatakan, datang dalam proses pemeriksaan laporan kinerja pengelolaan PBB.
“ Kami menyepakati kriteria kinerjanya yang nanti jadi patokan kami ketika membuat menilai kinerja buat kesimpulan dan rekomendasi perbaikan ya,” jelas Arman.
Arman mengatakan, tadi pihaknya menyinggung soal status kota Bandung yang sampai sekarang masih ada pengecualian pada laporannya.
“Satu hal yang dibicarakan aset, kami mengapresiasi yang dilakukan Pemkot Bandung tahun lalu walaupun setelah kami evaluasi memang perlu percepatan lagi untuk bisa sampai menghilangkan adanya pengecualian tersebut,” ungkapnya.
“Saya mendapat laporan ada juga kerja sama atau asistensi dengan pihak BPK, itu saya kira sebuah opsi yang tepat. Karena aset itu bersifat kumulatif memang harus dilihat secara detail semua aspek keberadaan kepemilikannya sampai pengelolaannya dan aset itu sesuatu akun yang dilaporkan yang berpengaruh tidak hanya bagi nilai laporannya,” jelasnya.
Masih kata Arman, sudah beberapa tahun ini BPK menerapkan sistem aqrual, sehingga kalau tidak benar nilai aset maka berpengaruh kemana-mana.
“Ada ke beban karena ada penyusutan kan, penyusutan kita sudah lakukan juga, kan kemana-mana. Kami mengingatkan agar segera ini diambil langkah-langkah, apalagi sekarang Pemkot punya inspektur baru kita harapkan ini menjadi tepat juga pengelola, bukan hanya aset sebenarnya, ada aspek lainnya juga, kepatuhan dan lainnya,” tandasnya.
Untuk waktu perbaikan sendiri, dikatakan Arman kalau sampai pelaporan nanti, kewajiban pemerintah daerah itu menerbitkan laporan paling lambat akhir Maret.
Jadi jika dilakukan perbaikan dari sekarang masih ada waktu lima bulan dan diharapkan ada percepatan.
Sementara, Walikota Bandung Oded M Danial mengakui Pemkot Bandung hingga saat ini belum bisa meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Ia betul itu yang jadi PR mang Oded dan kota Bandung,” akunya.
Pada kesempatan itu, Oded pun menyampaikan kehadiran BPK kali ini untuk membahas optimisasi tentang pajak bumi dan bangunan (PBB).
“Ya, barusan pak Arman Sifa menyampaikan eksisting bahwa diharapkan ada pergerakan, diharapkan lebih optimal lagi masalah PBB ini pengelolaan pajak saya kira, barusan juga kita ada kesepakatan bahwa insyaallah kita akan sama-sama meningkatkan arahan-arahan dari pak Kalan BPK yang terus harus kita lakukan itu aja,” jelas Oded.
Hal apa yang dievaluasi BPK, menurutnya piutang sebesar Rp. 800 miliar.
“Kedepan dengan tim BPKP sebagai supervisi kita. Alhamdulillah terus kita lakukan dari Rp. 1,1 miliar sekarang tinggal Rp. 800 dan itu akan terus kita lakukan,” ucapanya.
Disinggung akan memutihkan piutang PBB yang sudah 10 tahun bahkan lebih. Kata Oded tidak ada pemutihan namun tetap akan ditagih.
“Diputihkan gak ada, tagih terus, kita kedepan disampingnya terus penagihan juga terpenting bagaimana kita memperkuat database dari pada wajib pajak itu dan kita juga terus berupaya sesuai arahan dari BPK sendiri bagaimana kota Bandung harus memperkuat sertifikasi itu yang kedepan insyaallah,” tandasnya.
Sertifikasi aset sendiri terus dilakukan agar tidak ada lagi yang mengklaim aset.
“Soal kendala banyak variabel dari mulai teknis, ini menang seninya. Mang oded pikirkan buat trobosan hal-hal yang terganjal akan kita lakukan. Ia sedikit lagi itu kalau dari data sudah selesai sertifikasi, sedikit lagi tapi arahan pak kalan tidak kesitu tapi harus banyak perbaikan lain,” tutupnya. (mur)