POJOKBANDUNG.com – Lion Air membantah gaji pilot asing di maskapai mereka disebut hanya Rp 3,7 juta per bulan. “Untuk pilot asing Rp 135 juta hingga Rp 165 juta,” tegas Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro kepada Jawa Pos (induk pojokbandung) kemarin.
Dia menjelaskan, angka sebesar itu sudah termasuk segala macam tunjangan. Gaji yang diterima pilot bukan hanya gaji pokok. Ada pula tambahan dari jumlah penerbangan pada bulan tersebut. Selain itu, pilot mendapat asuransi dari maskapai sesuai dengan perjanjian kerja yang ditandatangani pada awal.
Danang mengungkapkan, gaji pilot asing lebih besar daripada pilot dalam negeri. Untuk pilot “lokal”, gaji pokoknya sekitar Rp 30 juta per bulan. Jika ditambah tunjangan jam terbang, besarannya bisa mencapai Rp 80 juta.
Gaji pilot asing di Lion Air sempat memicu kontroversi. Sebab, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyebut bahwa gaji pilot asing yang dilaporkan Lion Air ke pihaknya hanya Rp 3,7 juta per bulan. Jumlah itu jauh lebih kecil daripada gaji kopilot yang tercatat sampai Rp 20 juta.
“Jumlah gaji itu berdasar laporan perusahaan,” katanya.
Mengapa Lion Air melaporkan gaji pilot asing hanya Rp 3,7 juta? Sayang, Danang tak bisa menjelaskan dengan detail. Dia hanya menyebut sedang menelusuri masalah tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Pilot Indonesia (IPI) Rama Noya menjelaskan, pendapatan pilot bergantung maskapai penerbangan masing-masing. “Pendapatan pilot itu ada dua. Dari gaji dan jam terbang,” ungkapnya.
Di Indonesia, menurut Rama, pilot terpacu untuk memperbanyak jam terbang. “Itulah yang membuat waktu istirahat pilot kurang,” ungkapnya.
Di luar negeri, kata dia, gaji pokok pilot lebih besar daripada tunjangan jam terbang. Dia berharap ada regulasi untuk hal tersebut. Jika gaji pokok lebih besar, pilot tidak lagi mengejar jam terbang.
“Pengaturan jam terbang akan lebih mudah,” jelasnya.
Rama juga menyampaikan, Indonesia kekurangan posisi kapten pilot. Di sisi lain, jabatan first officer atau kopilot cukup banyak. Hal itu memengaruhi bisnis pelaku usaha penerbangan. Mereka yang mengejar pertumbuhan armada akan mencari pilot dari luar negeri.
“Mereka mengejar pilot yang siap jadi. Untuk posisi kapten, banyak dari luar negeri,” ucapnya.
Sebenarnya, Direktorat Perhubungan Udara membatasi pilot asing. Izin kerja untuk pilot asing maksimal hanya dua tahun.
(lyn/c5/oni)