POJOKBANDUNG.com, BEKASI – Wakil Bupati (Wabup) Bekasi Eka Supria Atmaja mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Terlebih, saat ini Neneng sedang mengandung anak ke empat.
“Karena kan posisi bupati sedang hamil dan segala macam,” kata Eka, Selasa (16/10).
Neneng ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi proses perizinan Meikarta. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (15/10) malam.
Eka mengaku mengetahui kabar tersebut saat dirinya berada di Bogor.
“Saya kebetulan kemarin ini dapat disposisi. Pagi-pagi saya ada acara TMMD. Siang harinya saya juga baru sampai Cabangbungin. Saya langsung menghadiri Porda di Bogor. Di sana baru mendapatkan kabar bahwa terjadi ini,” katanya.
“Kejadian ini membuat kami semua prihatin,” katanya.
Neneng ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga kepala dinas, yakni Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor dan Kepala Dinas PMPTSP Dewi Tisnawati.
Sedangkan pejabat lainnya yang juga menjadi tersangka yaitu Kepala Bidang Penerbitan dan Bangunan pada Dinas PMPTSP Sukmawatty, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Asep Buchori dan staf Dinas PMPTSP Kasimin.
Satu orang lainnya yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Daryanto.
Sementara dari pihak swasta yang ditetapkan tersangka yakni, Konsultan Lippo Grup Taryudi, pegawai Lippo Grup Fitra Djaja Purnama dan Henry Jasmen, serta Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro.
Pada kasus ini, Neneng diduga menerima uang dari pihak Meikarta sebesar Rp 7 miliar, dari komitmen fee sebesar Rp13 miliar. Pemberian uang dilakukan pada April, Mei dan Juni 2018.
(enr/pojokjabar)