POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jabar menyiapkan program untuk menyejahterakan guru honorer. Hal ini sebagai solusi pengganti bagi mereka yang mengeluhkan soal sulitnya persyaratan menyandang status Pegawai Sipil Negara (PNS).
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengaku akan mengupayakan keadilan bagi guru honorer dalam hal kesejahteraan serupa PNS. Namun semua itu ia sebut harus melewati penelitian ilmiah.
“Saya sedang memperjuangkan. Pemerintah harus adil. Pada prinsipnya, pemerintah mana pun ingin mensejahterakan masyarakatnya termasuk guru honorer,” ucapnya usai menerima perwakilan guru honorer Jawa Barat, di Bandung, Selasa (2/10/2018).
Sejumlah formula sudah disiapkan, di antaranya guru honorer mendapat perlakuan khusus seperti digratiskan saat naik kendaraan umum. Secara tidak langsung biaya kebutuhan para guru honorer bisa ditekan.
Kesejahteraan tidak harus selalu dibuktikan dengan pendapatan ekonomi yang meningkat. Standar hidup yang baik ini bisa diperoleh juga jika beban pengeluaran ekonomi guru bisa ditekan.
Di samping itu, para guru honorer ini diminta memahami kondisi dan keterbatasan yang ada pada pemerintah. Terlebih, kondisi keuangannya yang terbatas.
Terkait kesempatan mendaftar CPNS bagi guru honorer kategori II yang usianya sudah melebihi batas yang ditentukan, Emil akan segera menanyakan ini kepada pemerintah pusat.
Pasalnya, pemerintah provinsi tidak bisa menentukan status PNS para guru honorer karena kewenangannya berada di pemerintah pusat.
“Nanti saya akan bertemu dengan menteri, untuk membahas solusi,” ucap Ridwan Kamil.
Salah seorang perwakilan guru honorer ketegori II, Muhamad Yodi, mengeluhkan syarat pendaftaran CPNS bagi guru honorer kategori II yang dibatas maksimal 35 tahun. Menurutnya ini tidak adil karena tidak ada guru non-PNS tersebut yang berusia di bawah 35 tahun.
“Sekarang untuk guru K II tidak bisa mengikuti CPNS karena usia. Ada peraturan baru CPNS ini untuk di bawah 35 tahun,” katanya di tempat yang sama.
Padahal, lanjut dia, untuk masuk guru honorer kategori II disyaratkan mengajar minimal 10 tahun.
“Dulu enggak begitu. Kalau sekarang itu aturannya, ya enggak akan ada guru honorer yang usianya di bawah 35,” kata guru SMAN Kertasari, Kabupaten Bandung.