Sudah Disegel Satpol PP, Minimarket di Cimahi Ini Membandel Masih Beroperasi

Meski sudah dilakukan penyegelan oleh Satpol PP, dua minimarket dijalan Contong Kota Cimahi tetap beroperasi. ( foto : WHISNU PRADA/RADAR BANDUNG)

Meski sudah dilakukan penyegelan oleh Satpol PP, dua minimarket dijalan Contong Kota Cimahi tetap beroperasi. ( foto : WHISNU PRADA/RADAR BANDUNG)

POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Dua minimarket di Jalan Warung Contong, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, yang pada bulan Juli lalu ditutup dan disegel oleh Satpol PP, kembali beroperasi hingga saat ini. Padahal, minimarket Indomaret dan Yomart yang posisinya sangat berdekatan itu tidak memenuhi izin operasional lantaran tidak memenuhi unsur jarak minimal mendirikan minimarket.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2011, Perda Nomor 16 Tahun 2016 dan Perda Nomor 8 Tahun 2016, jarak antarminimarket minimal 200 meter.

Saat dikonfirmasi mengenai alasan operasional minimarket yang sebelumnya sudah disegel, Plt. Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Dadan Darmawan, mengungkapkan jika minimarket yang tepat berada di depannya sudah tutup.

Pihak pengelola Indomaret sendiri diketahui meminta izin kepada Satpol PP untuk melakukan pengosongan bangunan, namun hingga kini Indomaret tersebut masih tetap melakukan aktivitas jual beli.

“Betul kemarin di Warung Contong itu ada dua minimarket yang sudah disegel, tapi buka lagi. Pemiliknya bilang memang mau tutup karena omzetnya tidak sesuai dengan pengeluaran. Mereka minta waktu ke kita untuk mengangkut barang dan mengosongkan bangunan, kita belum cek lagi kalau ternyata mereka masih berjualan,” kata Dadan saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Cimahi, Rabu (26/9/2018).

Nyatanya, Indomaret dan Yomart itu ternyata masih beroperasi secara bersamaan, padahal mereka melanggar mengenai aturan jarak antarminimarket.

Indomaret yang sebelumnya tutup, saat ini beroperasi dengan kain hitam menutupi merek dagangnya, sehingga tidak akan diketahui dan seakan sengaja menyembunyikan identitasnya.

Jika minimarket yang sudah disegel namun tetap beroperasi dengan melanggar aturan, maka denda yang dikenakan bisa meningkat dan statusnya bisa dinaikkan.

“Sekarang hanya tipiring saja. Tapi kalau terbukti mereka melanggar aturan dengan beroperasi lagi, mereka bisa saja dikenakan pidana,” tegasnya.

Dadan menyebut, secara keseluruhan pihaknya sudah menutup paksa dan menyegel enam minimarket, termasuk dua minimarket yang berdiri dan beroperasi di Jalan Warung Contong.

“Kita sudah tutup dua minimarket di Jalan Warung Contong, karena empat minimarket lainnya mereka sudah tutup sendiri,” tuturnya.

Menurut Dadan, ada kemungkinan jika minimarket lain yang tutup sendiri merupakan upaya mengelabui petugas, untuk itu pihaknya akan melakukan pengawasan.

“Pasti akan terus kami telusuri, karena bermain kucing-kucingan dengan petugas itu sangat dimungkinkan,” tandasnya.

(cr1)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …