Baru Bebas 13 Bulan, Residivis Ini Meringkuk Lagi di Penjara

Kapolsek Cimahi, AKP Sutarman saat gelar perkara Curanmor oleh pelaku Arief Yudha Prawira. Foto:Wishnu Pradana/Radar Bandung/Pojokbandung

Kapolsek Cimahi, AKP Sutarman saat gelar perkara Curanmor oleh pelaku Arief Yudha Prawira. Foto:Wishnu Pradana/Radar Bandung/Pojokbandung

POJOKBANDUNG,.com, CIMAHI – Baru 13 bulan merasakan udara bebas, Arief Yudha Prawira, tak kapok berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kembali terciduk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Cimahi Selatan beberapa waktu lalu.

Arief tertangkap sesaat setelah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Gang Citopeng, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan. Polisi terbantu dengan adanya rekaman CCTV yang memperlihatkan wajah pelaku.

“Pelaku ini residivis kambuhan, karena baru setahun keluar penjara untuk kasus curanmor, sekarang dia tertangkap lagi untuk kasus yang sama,” ujar Kapolsek Cimahi, AKP Sutarman saat ditemui di Polsek Cimahi Selatan, Kamis (23/8/2018).

Sutarman melanjutkan, tak seperti kebanyakan pelaku curanmor lain yang biasa beroperasi secara berkomplot, Arief melakukan aksinya seorang diri untuk menghindari kecurigaan warga.

Modus operandi yang digunakan tersangka dengan cara bergerilya, naik dan turun angkutan umum kemudian turun di sebuah gang atau kawasan permukiman. Lantas ia berjalan-jalan sambil melihat rumah sasaran yang terlihat sepi dan kondusif untuk dipetik kendaraannya.

Setelah mengamati situasi dan ada kesempatan, pelaku langsung melakukan aksinya memetik kendaraan roda dua dengan cara mencongkel kunci kontak motor curiannya dengan menggunakan astag atau kunci leter T.

“Waktu operasinya pagi dan siang hari. Sistemnya acak, ada kesempatan langsung diambil. Karena dia bergerak sendiri, dia tidak terlalu dicurigai,” katanya.

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …