POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Sidang kasus Oprasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih terus berlanjut. Persidangan kali ini menghadirkan lima saksi. Semuanya kompak menyebut anak Imas yakni, Arya Nata Susanda turut menikmati duit kurupsi sang ibu.
Saim Aksinudin, pengacara Asep Santika (mantan Kepala Bidang DPMPTSP) Subang yang ikut terseret dalam kasus itu mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menghadirkan Arya Nata Susanda dalam persidangan selanjutnya.
“Silahkan datangkan di persidangan selanjutnya,” ucap Saim, jelas salim di Jalan R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (8/8).
Saim mengatakan, Arya diduga mempunyai peranan penting dalam pengungkapan kasus kliennya (Asep Santika) sebagai penerima suap untuk Imas Aryumningsih dari pengusaha bernama Miftahudin dalam pengurusan izin pendirian pabrik.
“Pasti punya peran,” ujarnya.
Salim melanjutkan, pada sidang kali ini jaksa menghadirkan saksi Pipit Ruspita, Martin Jafar, Erwin Hanrahan, Handri Mahandri dan Deden Imansyah yang menyebut-nyebut nama Arya dan dianggap berperan dalam proses perizinan terkait kasus tersebut.
“Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) termasuk BAP klien saya dan saksi Wawa Tursatwa selaku ?Kabid Penanaman Modal DPMPTSP Subang menyebutkan Arya hadir di Rumah Dinas Bupati,” jelas Salim.
Menurutnya, Arya bukan merupakan pejabat di Dinas terkait melainkan berprofesi sebagai dokter di RSUD Kabupten Subang.
“Pemanggilan Arya sudah jadi kewenangan jaksa KPK untuk membuat terang sebuah perkara. Kami apresiasi jika jaksa akan menghadirkannya,” tuturnya.
JPU KPK, Yadyn mengatakan, dalam waktu dekat akan kembali memanggil beberapa saksi-saksi baru baik dari BAP ataupun diluar saksi BAP.
“Ada 12 saksi KPK yang akan dihadirkan, Arya sendiri tidak masuk dalam daftar tersebut. Namun, dari fakta persidangan, nama Arya disebut oleh beberapa saksi,” kata dia.
Lanjut Yadyn, seluruh proses persidangan terus dilihat fakta-fatanya, seluruh saksi yang sekiranya terlibat akan di hadirkan.
“Tidak menuntut kemungkinan persidangan nanti anak Imas bisa dihadirkan,” pungkasnya.