Apes… Kedapatan Bawa Sabu Dua Pria Kota Tahu Diciduk Polisi

POJOKBANDUNG.com, SUMEDANG – Kedapatan bawa narkoba jenis sabu, dua pria asal Kota Tahu ini akhirnya diringkus polisi.

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo, menuturkan kedua tersangka penyalahgunaan narkoba ini diringkus dalam waktu dan tempat yang berbeda.

“Mereka kita amankan di Kabupaten Bandung dan Sumedang pada Kamis 2 Agustus, dan Jumat malam, 3 Agustus 2018,” ucap Hartoyo saat dihubungi RMOLJabar, Sabtu, (4/8).

Hartoyo menuturkan, awal penangkapan tersebut yaitu ketika petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah hukum, Polres Sumedang. Setelah dilakukan identifikasi oleh pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang, akhirnya mengarah kepada seorang pelaku berinisial RAF.

Petugas langsung melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil meringkus tersangka di sebuah kedai Kopi yang berlokasi di Jatinangor Kabupaten Sumedang.

“Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian anggota berhasil menemukan  dua paket narkotika jenis sabu yg dimasukan ke dalam plastik bening yg dibungkus alumunium foil bekas rokok,” ungkapnya.

Hartoyo menerangkan, setelah dilakukan interogasi tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial BAH.

“Tim bergerak, pada hari berikutnya (Jumat) dan berhasil menangkap tersangka lainnya di wilayah Cileunyi Kabupaten Bandung,” tuturnya.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap BAH, tambah Hartoyo pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa empat paketan sabu yang telah terbungkus rapi dalam alumunium foli dan dibalut tisue.

Hartoyo menegaskan, modus kedua tersangka untuk mengelabui polisi cukup unik menurutnya, setelah dikemas dalam plastik bening dan alumunium foil, barang haram tersebut juga dimasukkan ke bungkus permen.

“Jadi modusnya, pelaku berusaha menyembunyikan narkoba ini dengan berbagai kemasan yang tersimpan dalam tas tersangka, hal ini untuk menghindari pemeriksaan petugas,” ujarnya.

Hartoyo menuturkan, kedua tersangka diduga kuat juga merupakan jaringan narkoba dari dalam Lapas Narkoba Banceuy.

“Ya ini jaringan Lapas Banceuy,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, RAF dan BAH telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Sumedang. Keduanya diganjar pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

(son/rmoljabar/pojokbandung)

loading...

Feeds

BYD M6 Diperkenalkan di GIIAS Bandung 2024

POJOKBANDUNG.com – Setelah sukses memperkenalkan kendaraan listrik (EV) unggulannya di GIIAS Jakarta dengan total pemesanan mencapai 2.920 unit, serta di …