POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Setelah pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), giliran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) menerima nasib serupa. JAD resmi menjadi organisasi terlarang setelah dibubarkan oleh negara lewat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Ketua Aris Bawono saat membacakan putusan pembubaran JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengatakan, JAD pimpinan Zainal Anshori sebagai korporasi yang terlarang. JAD diyakini terlibat dalam serangkaian aksi teror di pelbagai daerah.
“Menetapkan, membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Ansharut Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS,” kata Hakim Aris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (31/7/2018).
Selain itu, hakim juga menjatuhi hukuman denda kepada JAD sebesar Rp 5 juta. Sidang ini dihadiri oleh Zainal Anshori dari JAD yang sedang menjalani hukuman di LP Gunung Sindur dalam kasus terorisme.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum untuk membubarkan JAD serta membayar denda Rp 5 Juta.
Sebelumnya, pemerintah membubarkan HTI pada 19 Juli 2017 lalu, dengan mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan tersebut.
HTI dinilai tidak menjalankan asas, ciri dan sifat ormas yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), yaitu “tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945”.
Keputusan tersebut digugat HTI pada 13 Oktober 2017. HTI mengajukan gugatan hukum ke PTUN. HTI mempermasalahkan pembubaran yang tidak melalui proses pengadilan.
Namun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak seluruh gugatan HTI. Dengan demikian, HTI tetap dibubarkan sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.