Banyak Minimarket yang Curang Terhadap Konsumen

Ilustrasi minimarket

Ilustrasi minimarket

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Masih banyak minimarket yang berlaku curang terhadap konsumennya. Salah satu contohnya adalah menggantikan uang kembalian dengan barang lain.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Firman Turmantara. Menurutnya, walaupun uang kembalian Rp 100, tetap harus dikasihkan kepada pembeli.

“Coba bayangkan Rp 100 kalau ada 100 orang jadi berapa, itu sehari kali sebulan jadi berapa,” katanya.

Firman mengatakan konsumen sendiri harus bisa kritis. Walau tidak seberapa, lama-kelamaan akan menjadi besar. Dan hal tersebut tidak masuk kedalam pajak hasil pendapatan.

“Saya sudah sering dengar kasus ini, tapi tidak ada yang melapor jadi, kita tidak bisa menindak,” terangnya.

Hal tersebut bisa terjadi lantaran masyarakat sendiri kurang faham dengan undang-undang perlindungan konsumen. Sehingga masih banyak masyarakat yang tidak peduli padahal dirinya sedang di rugikan walau pun nominalnya tidak seberapa.

“Itu juga bisa merugikan pemerintah, kan tidak masuk kepada pajak pendapatan,” tuturnya.

Firman menjelaskan, di dalam undang-undang perlindungan konsumen pasal 8 tahun 1999 pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.

“Payung hukumnya sudah ada tapi, masyarakatnya tidak paham,” katanya.

Kata dia, hingga saat ini undang-undang tersebut terus disosialosasikan. Namun, hal tersebut tidak di dukung pemerintah. Bahkan hingga saat ini masih ada BPSK yang tidak memiliki kantor.

“Harus terus disosialisasikan, kalau tidak ke enakan pengusaha yang nakal,” pungkasnya.

(cr4)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …