POJOKBANDUNG.com, PALEMBANG – Polres Palembang menahan dua tersangka perusakan Stadion Jakabaring, Sumatera Selatan. Penahanan berlangsung sejak Senin (23/7), setelah polisi menangkap empat orang pada Minggu (22/7/2018).
“Awalnya ada empat tersangka, kemudian setelah diperiksa menjadi dua orang ditahan dan dua lainnya dikenai wajib lapor,” kata Kapolda Sumatera Selatan Irjen Zulkarnain, seperti dikutip dari Antara, Selasa (24/7/2018).
Dua suporter yang ditahan adalah FR (17) dan PM (16). Mereka adalah warga Palembang.
Zulkarnain mengatakan, keduanya diduga merusak kursi Stadion Jakabaring dengan menendang dan melemparnya ke lapangan.
Selain FR dan PM, ada dua tersangka yang dikenakan wajib lapor yaitu MF dan RM. Keduanya sempat ditangkap polisi karena menyalakan petasan dan berkelahi saat pertandingan Sriwijaya FC melawan Arema Malang.
“Memang suporter fanatik dan mudah sekali dihasut. Ini masih usia SMA-SMP,” sebut Zulkarnain.
Para tersangka perusakan venue Asian Games itu, disebut Zulkarnain, akan diproses sesuai hukum pidana anak.
Meski sudah menahan dua tersangka, polisi masih berupaya mencari aktor intelektual dari perusakan tersebut. Pasalnya ada informasi sebelum pertandingan berlangsung ada unjuk rasa suporter yang memprotes kebijakan Manajemen Sriwijaya FC.
Para tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan Aset Negara secara beramai-ramai. Mereka terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Peristiwa perusakan itu terjadi usai berlangsungnya pertandingan antara Sriwijaya FC melawan Arema pada Sabtu (21/7). Pertandingan pekan ke-17 Liga 1 2018 ini dimenangi ‘Singo Edan’ dengan skor 3-0 lewat gol Ridwan Tawainela, Rivaldi Bawuo, dan Ahmad Nur Hardianto.
Suporter klub yang dijuluki “Laskar Wong Kito” itu tidak terima dengan kekalahan tersebut lalu mengamuk. Sejumlah oknum merusak kursi stadion, kemudian melemparkannya ke lapangan. Lebih dari 300 kursi rusak akibat aksi tersebut.