POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lembaga permasyarakatan khusus untuk para koruptor.
“Mengenai lapas khusus ini memang perlu dikaji. Bahkan kami di KPK dan Pak Saut, kalau mungkin di Nusakambangan aja sekalian,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief kepada wartawan, Minggu (22/7/2018)
Laode menuturkan, temuan seperti di Lapas Klas I Sukamiskin di mana narapidana menyuap kepala lapas untuk akses keluar sel, bahkan punya sel fasilitas mewah di dalamnya bukan kali pertama.
“Orang berpendidikan diatur oleh negara tetapi kok masih seperti itu, walaupun rumornya masih banyak yang seperti itu,” tukasnya.
Baru-baru ini Ketua Lapas Klas I Sukamiskin, Wahid Husein ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan karena diduga telah menyalahgunakan jabatannya untuk pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Sukamiskin kepada narapidana.
Lembaga antirasuah telah menetapkan Kalapas Wahid Husein dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Tiga orang tersebut adalah staf Kalapas Hendry Saputra, narapidana kasus korupsi yang juga suami dari Inneke Koesherawati yakni Fahmi Darmawansyah, serta tahanan pendamping Fahmi Darmawansyah yaitu Andri Rahmat.
Fahmi dan Andri merupakan pihak pemberi suap dan merupakan narapidana kasus korupsi dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring Bakamla RI.
Wahid Husein dan Hendry Saputra diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi.
Sedangkan Fahmi dan Andri Rahmat yang merupakan pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(wid/rmol/pojoksatu/pojokbandung)