Sosialisasi Peraturan Baru, KPP Madya Bandung Gelar Tax Gathering

Kepala KPP Madya Bandung Andi Setiawan

Kepala KPP Madya Bandung Andi Setiawan

 

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Tak kurang dari 90 wajib pajak (WP) mengikuti sosialisasi yang digelar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung. Sosialisasi tersebut terkait
terbitnya peraturan perpajakan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang perubahan tarif pajak bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM) yang semula 1% menjadi 0,5%.

Acara yang berlangsung di Aula Kanwil DJP Jabar I itu mendapat respon positif dari para WP. Tergambar, mereka dengan antusias menyimak setiap paparan dari
nara sumber terkait PP terkini itu. Dari 90 WP tersebut, terdapat 14 WP di KPP Madya Bandung yang masih menggunakan skema lama atau PP 46 dengan pajak 1%
dari omset.

Menurut Kepala KPP Madya Bandung, Andi Setiawan, pihaknya berkewajiban untuk menyampaikan sosialisasi perpajakan terbaru, khususnya PP Nomor 23 Tahun 2018.
Dengan sosialisasi tersebut, diharapkan WP yang masih menggunakan skema lama bisa beralih pada skema baru.

“Siapa tahu nanti saudara dari yang 14 ini jadi pengusaha dan masuk skema baru. Bayar setengah tapi sepenuh hati, 0,5 persen tapi sepenuh hati bayarnya,”
ujar Andi di sela-sela kegiatan sosialisasi, di Aula Kanwil DJP Jabar I, Bandung, Rabu (18/7).

Andi pun berharap setiap KPP Madya maupun kantor-kantor pajak lainnya secara masif melakukan sosialisasi agar pelaku UMKM bisa semakin banyak yang taat bayar
pajak. Soalnya, tujuan peraturan tersebut demi menciptakan keadilan, kemudahan dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berkontribusi di sektor pajak.

“Meskipun tarifnya kecil tapi WP yang berkontribusi semakin banyak dan luas, itu pasti penerimaan pajaknya bagus, meskipun tarifnya turun,” imbuhnya.

Terkait penurunan tarif pajak, Andi mengakui, dalam jangka pendek dipastikan berdampak pada penurunan pendapatan pajak. Namun, jika WP yang taat pajak
mengalamai penambahan, maka dalam jangka panjang akan menambah pendapatan negara dari sektor pajak.

“Meskipun tarifnya turun, dalam jangka panjang itu pasti akan naik. Artinya kami ini melakukan sosialisasi secara masif, lebih luas dan lebih sering,”
pungkasnya. (nto)

loading...

Feeds