Pajak Reklame Diatur Berdasarkan Jumlah Konten

Ilustrasi

Ilustrasi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Penyelenggara reklame kini kudu mematuhi aturan anyar soal pajak yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 727 Tahun 2018. Beleid itu menyebut bahwa pajak reklame iklan bakal dihitung berdasarkan jumlah konten iklan.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Ema Sumarna, mengatakan bahwa pelaku penyelenggara harus mengikuti aturan sesuai regulasi, termasuk di antaranya penyedia medium publikasi megatron. Soalnya, selama ini, pemilik megatron rata-rata hanya membayar pajak untu satu konten iklan.

“Dalam satu megatron, kan, ada beberapa konten iklan, tapi bayar pajaknya hanya satu konten. Kami ingin sesuai regulasi, pajak berdasarkan jumlah konten. Jadi, dalam satu megatron ada beberapa uang pajak yang masuk berdasarkan konten. Ini akan berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan pajak reklame,” papar Ema.

Saat ini, BPPD Kota Bandung sendiri terus berkoordinasi dengan sejumlah biro iklan, pengusaha, atau penyelenggara reklame. Tujuannya agar para penyelenggara reklame ini membayar pajak tepat waktu. Pasalnya, tak semua dari 12.600 reklame bersegmentasi bisnis di Kota Bandung mematuhi wajib pajak.

Kendati demikian, Ema menyebut, bahwa kesadaran penyelenggara reklame untuk membayar pajak telah cukup baik. Hanya saja terkendala regulasi yang belum ajeg berdasarkan evaluasi tahun 2017 lalu.

“Kami berharap setelah ada perwal baru, kami kerja keras dan berkomitmen. Mudah-mudahan harapan itu ada. Dengan strategi yang benar, target pendapatan ini bisa diraih,” ujar Ema.

(pra)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …