POJOKBANDUNG.com, SOREANG— Bupati Bandung, Dadang Nasser, melontarkan protes keras menyusul terbitnya izin dari Pemerintah Kabupaten Sumedang tentang pembuangan limbah pabrik ke sungai-sungai di sekitar Rancaekek, Kabupaten Bandung.
“Saya juga kalau boleh gugat saya gugat Pemda Sumedang, tapi tidak etis. Silakan saja selesaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Dadang Nasser, Sabtu (19/3).
Dijelaskannya, kasus yang menggugat pemberian izin buang limbah ke sungai ini sedang dalam proses dan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung sepenuhnya upaya hukum tersebut.
“Tidak boleh buang limbah ke sungai. Haram hukumnya buang limbah ke sungai untuk Kabupaten Bandung,” tegas Dadang.
Dadang mengimbau kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk buat Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) terpadu di Rancaekek.
“Kita sih sudah merintis pembuatan IPAL terpadu di Majalaya untuk menampung air buangan dari IPAL pabrik-pabrik di sana. Tiru Korea, air limbah yang dibuang ke sungai itu sudah bersih,” pungkasnya. (rm)