Kemenangan Emil dan Banyak Catatan Bawaslu untuk KPU Jawa Barat

Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat (M Gumilang/Radar Bandung)

Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat (M Gumilang/Radar Bandung)

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, resmi mengumumkan hasil sidang pleno rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Jawa Barat dan dimenangkan oleh pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu) perolehanslon nomor satu 7.226.254 – 32,88 persen.

Kemudian disusul dengan paslon nomor tiga Sudrajat-Syaikhu (Asyik) dengan 6.317.465 – 28,74 persen, posisi ke tiga paslon nomor empat Deddy-Dedi (2DM) perolehan suara 5.663.198 – 25,77 persen sedangkan posisi paling bontot diraih Hasanuddin-Anton Charlyan (Hasanah) – 2.773.078 – 12,62 persen dengan jumlah suara sah 21.979.995.

Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat mengatakan, hasil tersebut dinyatakan sudah sah, sehingga jika akan mengajukan laporan sengketa akan dimulai pada Senin (9/7) sampai Rabu (11/7).

“Perselisian antara pemenang pertama dan kedua 4,1 persen sehingga tidak ada lagi celah untuk menggugat,”ujarnya di Jalan Garut, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (8/7/2018).

Yayat menuturkan, undang-undang tidak membolehkan menggugat dengan angka tersebut, meskipun mendaptarkan guguatan kemungkinan 99% tidak diterima gugatannya.

Kemudian, disinggung jumlah pemilih yang menurun dari 31,7 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) yayat mengatakan, akan ada evaluasi terkait hal tersebut dan akan mengingatkan kembali untuk patisipasi pemilih.

“Nanti kita sosialisasikan, catatan penting masalah yang terus menerus, pasti oleh kita akan di optimalkan,”ungkapnya.

Ditempat sama, komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Abdullah Dahlan memberikan beberapa catatan penting kepada KPU Jawa Barat, Dahlan mengatakan, ada 16 daerah kabupaten/kota yang ditemukan sejumlah data ganda dalam DPT, lalu pemilih tidak berhak melmilih namun tertulis dalam DPT.

“Seharusnya dalam kerangka aturan di depan TPS di lampirkan seluruh DPT tujuanya pemilih tau masuk dalam DPT atau tidak. Ketika tidak terdaftar harusnya menunjukan e-KTP,”kata Dahlan.

Dahlan menjelaskan, ditemukan juga hal-lain terkait teknis, seperti terjadinya keterlambatan distribusi se-Jawa Barat dan itu menjadi catatan serius, mengingat problem distribusi sangat serius untuk di evaluasi.

“Bisa dibayangkan ini kondisi teknis, Jawa Barat dalam secara geografis tidak sulit dijangkau, kita punya akses, bukan pulau,”jelasnya.

Lanjut Dahlan, hal-hal yang ditemukan namun tindak dilanjutkan dan sudah direkomendasikan, terkait aturan pelanggaran terhadap proses pemilihan di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung. Mengingat Bawaslu menemukan pemilih tidak sesuai dan diberi hak pilih dengan jumlah cukup besar, sebanyak 17 masuk dalam DPT.

“Ini melanggar pada ketentuan pilkada sudah kami rekomendasikan dan ternyata itu tidak dilanjutkan maka kami tindakan selanjutnya dengan berikan sanksi etik atas tidak dilakukanya tindakan pada daerah yang melanggar tersebut,”pungkasnya.

 (azs/pojokbandung)

 

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …