POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memprediksi hasil rekapitulasi suara Pilgub Jabar 2018 tidak akan ada yang menggugat. Hasil penghitungan suara bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila selisihnya di atas 0,5 persen.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Pilgub Jabar Tahun 2018, di Aula Setia Permana, Sekretariat KPU Jabar, Jalan Garut Nomor, Bandung, Minggu (9/7).
“Selisih antara pemenang pertama dan kedua kan sekitar 4,1 persen. Jadi menurut undang-undang sudah tidak ada lagi celah untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Tidak ada peluang bagi paslon untuk mempersoalkan hasil,” kata Yayat kepada wartawan.
Yayat mengatakan, usai penetapan pemenang Pilgub Jabar, KPU akan mengumumkan hasil tersebut kepada publik. Jika anggaran lebih, pihaknya juga akan mempergunakan media massa untuk mempublikasikan.
“Kami akan umumkan ke publik hasil ini selama tujuh hari berturut-turut lewat website kami. Kalau ada anggaran kita umumkan ke publik lewat media massa,” tandas Yayat.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Jabar, pasangan nomor urut satu Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu) unggul dengan memperoleh 7.226.254 suara (32,88 persen). Pasangan nomor urut dua, Tb Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah) mengantongi 2.773.078 suara (12,62 persen).
Sementara pasangan nomor urut tiga, Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) 6.317.465 suara (28,74 persen). Kemudian pasangan nomor urut empat Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi (Deddy-Dedi) 5.663.198 suara (25,77 persen).