POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Rekapitulasi suara Pilgub Jabar 2018, yang berlangsung Minggu (8/7/2018), diperkirakan tuntas pukul 18.00 atau sebelum Maghrib jika dimulai sebelum pukul 09.00 WIB.
Perkiraan itu termasuk paparan rekap hasil suara setiap KPUD Kabupaten/Kota selama 3 menit. Selain itu juga tidak terjadi tanya jawab atau keberatan saksi yang berkepanjangan.
Komisioner KPU Jabar Divisi Teknis, Endun Abdul Haq mengatakan, seharusnya rekapitulasi dilakukan pada 7, 8, dan 9 Juli. Namun 7 Juli digunakan untuk rapat persiapan agar administrasi rekap suara rapi dan fokus.
“Tanggal 8 Juli teknis rekapitulasi dan mudah mudahan selesai sesuai jadwal,” kata Endun di Sekretariat KPU Jabar, Jalan Garut Nomor 11, Bandung, Sabtu (7/7/2018).
Pada saat rekapitulasi, kata Endun, KPU hanya mengundang tiga pihak, yakni KPUD Kabupaten/Kota, Bawaslu dan saksi. “Sehingga hanya orang-orang yang berkompeten yang bisa masuk ruangan rapat,” ujar Endun.
Sementara itu, Kabag Hukum, Teknis, dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Teppy Darmawan menjelaskan, undangan berjumlah 488, namun yang diperbolehkan masuk ke ruang rapat hanya 176.
“Sisanya di luar, karena kami menyediakan layar televisi,” jelas Teppy.
Sesuai agenda dan saran peserta rapat, KPU Jabar akan melakukan gladi resik dan pengarahan kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota, Sabtu (7/7) sore kemarin.