POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Klub motor Bikers Brotherhood (BB) 1% MC Indonesia gerah dengan penyalahgunaan nama dan ligo oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, mereka mengeluarkan maklumat terkait penggunaan logo.
Maklumat tersebut dikeluarkan El Presidente, Pegi Diar berbentuk surat dengan nomor 02/El-Pres/BBMC/V/2018 di Bandung.
Dalam surat itu tertulis bahwa BB1%MC Indonesia dengan surat keputusan (SK) Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) nomor 0005923.AH.01.07.TAHUN 2018 adalah pemilik sah atas merek dengan nomor yang terdaftar di Ditjen AHU.
Dia menegaskan, dengan SK AHU tersebut Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia menghimbau kepada siapa pun untuk tidak lagi menggunakan logo untuk kepentingan apapun.
“Kami minta kepada oknum yng tidak bertanggungjawa untuk tidak menggunakan logo, nama atau atribut kami,” ucapnya di Bandung, Jumat (6/7/2018).
Selain pelarangan penggunaan nama, logo dan atribut, dalam maklumat yang dikeluarkan pun terdapat sejumlah poin.
Diantaranya tentang perubahan kepengurusan per periode dan penegasan bahwa BB1%MC adalah organisasi yang berdiri yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Organisasi yang sehat itu bukan berdasarkan orang per orang dan ketokohan, melainkan berdasarkan sistem organisasi dimana kedaulatan tertinggi ada di musyawarah anggota dengan berasaskan demokrasi, Pancasila dan UUD 1945. Serta tetap menjungjung tinggi rasa persaudaraan,” ucap Pegi.
Lebih jauh Pegi menambahkan, BB1%MC Indonesia selalu mencoba untuk menjadi salah satu organisasi pencinta motor gede (Moge) yang selalu menjunjung tinggi kebersamaan, menginspirasi dengan berbagi, dan membuat berbagai kegiatan yang bermanfaat agar menjadi pelaku sejarah yang baik.
“Karena kami peduli, karena kami pelaku sejarah, melahirkan saja belum tentu bisa membesarkan, membesarkan harus bisa mempertahankan,” pungkasnya.