Simak… Poin Penting Surat Edaran BPOM Soal Susu Kental Manis

Kepala BPOM Penny Lukito memberikan keterangan kepada para wartawan.

Kepala BPOM Penny Lukito memberikan keterangan kepada para wartawan.

POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) telah mengeluarkan keputusan bahwa Susu Kental Manis (SKM) tidak dapat digunakan untuk pelengkap gizi. Selain itu, edaran BPOM No HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 melarang untuk melibatkan anak dalam iklan SKM.

Menurut pantauan Jawa Pos (induk pojokbandung) di beberapa minimarket di daerah Jakarta Barat, beberapa produk SKM sudah tidak mencantumkan tulisan susu. Ada yang berubah menjadi krimmer kental manis dan ada juga dilabelnya hanya tertulis kental manis.

”Karakteristik jenis susu kental adalah kadar lemak susu tidak kurang dari 8 persen dan kadar protein tidak kurang dari 6,5 persen untuk yang plain,” kata Kepala BPOM Penny Lukito, Kamis (5/7/2018) saat dihubungi Jawa Pos.

Berdasarkan hal tersebut, Penny menyatakan bahwa susu kental dan analognya tidak dapat menggantikan produk susu dari jenis lain sebagai penambah atau pelengkap gizi.

”Susu kental dapat digunakan untuk toping dan pencampur pada makanan atau minuman,” ucapnya. Dia meminta agar masyarakat bijak menggunakan dan mengonsumsi susu kental sesuai peruntukannya.

Selain itu asupan gizi, khususnya gula, garam, dan lemak harus seimbang. Dia mengatakan jika BPOM telah menyosialisasikan agar SKM dikonsumsi dengan tepat.

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …