POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung akhirnya buka suara perihal adanya dugaan pelanggaran di dua TPS di wilayahnya saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2018 yang digelar secara serentak Rabu 27 Juni kemarin.
Untuk diketahui, pasca pemungutan suara beberapa dugaan pelanggaran terdeteksi pihak panitia pengawas dilapangan.
Seperti di TPS 19 Komplek Permata, Desa Sindang Panon, Kecamatan Banjaran, ada warga ilegal yang terlaporkan ikut mencoblos.
Pelanggaran kembali terdeteksi tepatnya di TPS 3 Kampung Lebak Wangi, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang.
Dilokasi ini pengawas menemukan keganjilan data bila didaftar hadir C7 terdapat 407 pemilih tetapi pada saat rekapitulasi suara muncul angka 446.
Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Yudaningsih mengatakan, di TPS 19 usai dilakukan pemeriksaan kepada nama Joko Santoso sudah tercatat di DPT.
Hanya saja C6 yang diberikan KPPS tidak diterima yang bersangkutan karena sedang mudik.
“Jadi tidak ada pemilih ilegal disana. Pemilih (Joko) yang pada saat pencoblosan tak membawa C6 itu setelah ditelusuri sudah memiliki surat administrasi berupa suket yang dikeluarkan oleh kepala desa sindang panon,” kata Yuda, Sabtu (30/6) petang.