Kurang Puas Hasil Pilkada, KPU KBB Beri Waktu Tiga Hari

Ketua KPUD KBB Iing Nurdin. ( Foto : RMOL)

Ketua KPUD KBB Iing Nurdin. ( Foto : RMOL)

POJOKBANDUNG.com, NGAMPRAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memberikan kesempatan bagi semua pasangan calon (paslon) untuk mengajukan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat 2018 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembukaan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) KBB 2018 akan dibuka setelah rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten selesai. Rekapitulasi rencananya akan dilakukan pada Senin (2/7/2018).

Ketua KPU KBB, Iing Nurdin mengatakan, rekapitulasi surat suara Pilbup KBB 2018 terlebih dahulu dilakukan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hari ini (30/6).

“Kemudian hari Senin atau Selasa (2-3) kita akan melaksanakan rekap di tingkat kota/kabupaten,” terang Iing, Sabtu (30/6/2018).

Setelah selesai merekapitulasi suara, maka KPU KBB mempersilahkan semua paslon untuk mengajukan sengketa Pilkada KBB 2018. Sengketa dilakukan apabila dari ketiga paslon yang bertarung di Pilbup Bandung Barat 2018 merasa kurang puas dengan hasil yang ada.

“Berdasarkan PKPU, kita berikan kepada seluruh pasangan di Kabupaten Bandung Barat yang belum bisa menerima hasilnya untuk melaksanakan sengketa ke MK. Waktunya tiga hari,” jelas Iing.

Bila dalam waktu tiga hari tidak ada paslon yang mendaftar sengketa, maka KPU KBB akan langsung melakukan penetapan pemenang Pilbup Bandung Barat 2018.

(rmoljabar/pojokbandung)

loading...

Feeds

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Konser band kawakan Sheila On 7 sempat direncanakan berlokasi di Kota Bandung pindah ke Kabupaten Bandung. Hal itu menjadi …