Roro Fitria Terancam 20 Tahun Penjara

Roro Fitria

Roro Fitria

POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Roro Fitria digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang yang digelar kemarin, Roro terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.

Ia didakwa tiga pasal sekaligus. Yakni, Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal ini lantaran pemain film Bangkitnya Suster Gepeng ini diduga menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

Menanggapi dakwaan tersebut, Roro melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan. Salah satunya adalah perihal keberadaan alat suntik.

Kuasa hukum Roro, Dharma Praja Pratama menegaskan bahwa tidak ada barang bukti berupa alat suntik.

“Kami keberatan karena enggak ada alat suntik. Itu makanya kami keberatan. Tetapi di dalam persidangan (disebutkan) ada. P22 pun enggak ada alat suntik,” kata Dharma kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Achmad Guntur.

(yln/JPC/pojoksatu)

 

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …